KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas imigrasi Klas III Kediri mendeportasi 4 tenaga kerja asing asal China. Mereka dideportasi karena hanya menggunakan paspor kunjungan dan bukan visa bekerja.
Kepala kantor Imigrasi kelas III Kediri Sasongko mengatakan, awalnya yang dilakukan penangkapan ada 20 pekerja. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, hanya 4 yang melakukan kesalahan yakni menggunakan visa kunjungan dan masa berlakunya habis. "Awalnya kami menangkap 20 pekerja, mamun setelah dilakukan pemeriksaan hanya 4 yang kami deportasi, karena menggunakan paspor kunjungan," ujarnya, Kamis (4/2).
Para pekerja asing ini, kata Sasongko bekerja sebagai tenaga ahli untuk pembangunan tol solo-Kertosono. Mereka diamankan di Nganjuk beberapa waktu lalu.
Sementara itu, publik realition China Road and Bridge Corporation (CRBC) Sri Wahyuni mengatakan, keempat tenaga kerja asing itu memang sedang berkunjung sebelum bekerja disini. "Awalnya mereka memang berkunjung untuk melihat lokasi pekerjaan. Tahu-tahu pas sedang tidur, mereka ditangkap," ujarnya.
Menyikapi hal itu, pihaknya belum berani mengambil sikap atas dideportasi 4 tenaga kerja asing mereka. Sebab masih menungu hasil koordinasi dengan pihak imigrasi. "Ini saya akan bicarakan, bagaimana nanti teknisnya," ujarnya.
Untuk diketahui, Selasa (2/2) lalu petugas gabungan Polres Nganjuk dan imigrasi Klas III kediri melakukan penggerebekan sebuah kantor di Jalan Dermojoyo, kelurahan Payaman Kecamatan kota Nganjuk hanya mendapati visa kunjung, bukan visa bekerja. Seketika itu, aparat imigrasi didampingi TNI dan Polri langsung menyita dokumen paspor para tenaga kerja asing yang berasal dari perusahaan China Road and Bridge Corporation (CRBC) ini. CRBC diketahui bekerjasama dengan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk.




