
SUMENEP (bangsaonline) - Ijazah yang dipakai calon legislative (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan (dapil) 2 Sumenep berinisial UH, diduga palsu. Kejanggalan itu diketahui pada tahun terbitan ijazah yang dikeluarkan TMI (Tarbiyatul Mu’allimien Al-Islamiyah) Pondok Pesantren Al-Amien Prenduan Sumenep, pada tanggal 8 April 2013. Sedangkan terduga UH, lulus tahun 1992-1993.
Dugaan pemakaian ijazah palsu dilaporkan oleh Achmad Sulaiman dan Moh Imam Syafi’I, warga Kecamatan Bluto, Sumenep, yang dikuasakan kepada Kamarullah dan Zakariyah. Kuasa hukum pelapor, Kamarullah menjelaskan, laporan dugaan ijazah palsu itu disampaikan kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten, pada 11 April 2014. Namun, sampai saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal, yang dipermasalahkan sudah jelas terkait ijazah palsu yang dipakai caleg PDIP Dapil 2 Sumenep, inisial UH.
“Kami mengindikasikan ada konspirasi antara terlapor dengan penyelenggara Pemilu. Sebab, pengajuan persyaratan sebagai bukti untuk pemenuhan bakal caleg DPRD Kabupaten Sumenep tahun 2014, yang diajukan UH telah ditemukan dugaan terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi berupa Ijazah Palsu,” kata Kamarullah, Jumat (2/5/2014).
Ia mengaku kaget dalam pemberkasan itu ditemukan bahwa batas akhir penyerahan berkas bacaleg di KPU Sumenep, pada tanggal 4 April 2013, sementara terbitan ijazah UH pada tanggal 8 April 2013. “Jadi, ketika mendaftarkan diri sebagai bacaleg, yang bersangkutan belum mengantongi ijazah. Kalau seperti ini mau jadi wakil rakyat nanti. Ijazah saja baru punya setelah pemberkasan administrasi,” tuturnya.
Kamarullah meminta Panwaslu maupun Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan UU Pemilu. Karena ini merupakan tindak pidana. “Kami tidak mau diwakili orang-orang tidak sesuai ketentuan UU Pemilu. Panwas maupun Polisi harus menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Sementara, Anggota Panwaslu Sumenep, Darmindra Tarigan, mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Ponpes Al-Amien. Hasilnya, memang ijazah itu benar dikeluarkan yayasan ponpes tersebut. “Kalau ditelaah dari terbitan ijazah memang tidak palsu. Sebab, Ponpes Al-Amien Prenduan membenarkan telah menerbitkan ijazah untuk terlapor UH. Jadi tidak ada masalah lagi,” terangnya.
Darmindra menambahkan, sesuai keterangan dari Ponpes Al-Amien, bahwa banyak lulusan lembaganya yang baru mengurus ijazah setelah tahun 2000, ketika ada penyetaraan dengan SMA.



