Soal Zona Waktu Jualan PKL, Pemkot Kediri masih Cari Solusi

Soal Zona Waktu Jualan PKL, Pemkot Kediri masih Cari Solusi Para orang tua penjemput dan PKL yang berada di depan SDN Banjaran Kota Kediri sering membuat jalanan di depannya macet. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Kediri mengaku tetap akan memberlakukan Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang pengelolaan pedagang kaki lima (PKL). Sejauh ini, pihak pemkot masih memberi toleransi hingga menemukan solusi yang terbaik.

Sekretaris Kota Kediri Budwi Sunu Hernaning mengatakan, pihaknya tetap akan memberlakukan zona waktu jualan bagi PKL. "Zona waktu tetap akan kita berlakukan, ini merupakan bentuk toleransi kami. Coba kalau diterapkan undang-undang, tidak ada PKL itu, tapi kami masih memikirkan mereka dengan memberikan zona waktu," ujarnya saat ditemui usai sholat Jumat di Masjid AL-bina'i Pemkot Kediri, Jumat (29/1) lalu.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengumpulkan perwakilan PKL, akademisi, dan juga pemkot Kediri untuk mencari jalan terbaik terkait PKL. "Dalam waktu dekat akan kami bahas bersama-sama," ujar Sekkota yang juga ketua tim perumusan pemberlakuan zona waktu bagi PKL ini.

Namun demikian, kata Sekkota, yang menjadi perhatian khusus saat ini masih menata PKL yang berada di jalan protokol. "Khusus jalan protokol sudah kami berlakukan, bahkan ada petugas Satpol PP yang berjaga," ujarnya.

Seperti yang terjadi di jalan PK Bangsa, tepatnya di depan SDN Banjaran, selain keberadaan PKL, di depan SD juga rawan macet karena digunakan parkir para orang tua yang menjemput anaknya. Atas hal itu, Sekkota telah memerintahkan dinas perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penertiban. "Kami sudah minta agar para orang tua yang jemput parkir di dalam, agar jalan tidak macet," ujarnya.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu ratusan PKL melakukan aksi unjuk rasa menolak Peraturan Walikota (Perwali) Kediri Nomor 37 Tahun 2015 tentang penetapan waktu jualan. Di mana dalam Perwali itu, para PKL hanya boleh berjualan pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO