Panwas Lamongan Tak Proses Pelanggaran Pemilu

Panwas Lamongan Tak Proses Pelanggaran Pemilu

LAMONGAN (bangsaonline) - Selama masa pemilu berlangsung, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lamongan menemukan berbagai bentuk pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana pemilu.

Namun, puluhan temuan Panwas tersebut tak satu pun yang diproses hingga ke jalur hukum. Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Panwas selalu menyebut temuannya tergolong pada tindak pidana pemilu.

Beberapa temuan tersebut diantaranya kampanye melibatkan pejabat PNS Pemkab Lamongan. Pertama tim panwas menyergap dua pejabat Kecamatan Paciran yakni Suharto (Camat) dan Sukri (Sekcam) di sebuah depot bakso di daerah Laren (6/3) lalu. Panwas menyebut keduanya diduga melakukan mobilisasi perangkat desa se-Kecamatan Paciran untuk mendukung salah satu caleg. Namun, setelah kedua pejabat tersebut diperiksa, kasus tersebut tiba-tiba berhenti.

Begitu pula saat tim Panwas menemukan bentuk pelanggaran pemilu saat kampanye PPP di Ponpes Darul Mustaghitsin Lamongan yang dihadiri oleh Ketua Umum PPP Suryadharma Ali pada 16 Maret 2014.

Saat itu, Panwas menuding Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamongan, Imam Trisno Eddy melakukan mobilisasi massa kampanye. Hal ini dikarenakan nama Imam tercantum dalam surat undangan yang beredar di kalangan jamaah KBIH yang dikelolanya. Lagi-lagi pasca pemeriksaan, temuan itu tidak ada kelanjutannya.

Berikutnya tim Panwas menemukan bentuk pelanggaran pemilu sebelum pencoblosan berlangsung. Pelanggaran yang dikategorikan paling menonjol ini dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Lamongan, Mursid.

Saat itu, Panwas menemukan dua bukti SMS yang berisi ajakan dan himbauan menyesatkan yang dikirim melalui nomer telepon Mursid. Meski sempat menghebohkan karena dalam salah satu isi SMS itu menyebut kelompok pendopo hendak melakukan kecurangan, namun pelanggaran ini juga tidak diproses lebih lanjut.

Ketua Panwaslu Lamongan, Toni Wijaya menjelaskan, penanganan bentuk pelanggaran pemilu tidak semudah menangani perkara hukum pada umumnya. Karena peraturan hukum yang berlaku dalam UU pemilu no 8 tahun 2012 terdapat aturan yang sulit untuk diterapkan. Salah satunya, pelanggaran itu bisa diproses lanjut apabila ada salah seorang yang bersedia menjadi saksi.

"Kami sudah berupaya maksimal, tapi kendalanya tidak ada saksi yang mau diperiksa sebagai pelapor," ujar Toni.

Lebih lanjut Toni menjelaskan, pemeriksaan saksi inilah yang menjadi salah satu kendala dalam hal kelengkapan berkas. Karena dari sekian banyak temuan panwas, tak ada satu pun saksi yang berani dimintai keterangan. Bila hanya ada bukti dan pelanggar tanpa adanya keterangan saksi maka pelanggaran itu tidak bisa diproses ke Centra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu).

"Bagaimana bisa diproses kalau dalam aturannya harus melengkapi berkas yang akan diajukan ke Gakumdu," katanya.


Panwas Lamongan Tak Proses Pelanggaran Pemilu