Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp 1,5 Miliar di Sidoarjo, Terdakwa Ditegur Hakim

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, I Ketut Suarta SH menegur terdakwa penipuan jual beli tanah sebesar Rp 1,5 Milyar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis (14/1).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, Ketua Majlis Hakim menegur terdakwa karena berbelit-belit dan ngawur dalam memberikan keterangan serta tidak mempunyai etika berbicara dalam persidangan.

"Terdakwa tolong etika persidangan dijaga," tegur Ketua Majlis Hakim Ketut saat memintai keterangan terdakwa dalam sidang yang digelar di ruang Cakra. Kamis (14/1).

Terdakwa warga asal jalan Mbak Kasiron Desa Tambak Cemandi Kecamatan Sedati itu lantas terdiam. "Maaf, pak majelis hakim atas sikap saya," ucap terdakwa, Alfian Hardi Wijaya.

Pria berusia 43 tahun itu duduk di kursi pesakitan PN Sidoarjo disebabkan ulahnya yang menipu Edi Murbowo warga Surabaya. Saat itu Edi Murbowo (korban) ditipu dalam kasus pembelian tanah tanah dua petak seluas sekitar 9 hektar milik ahli waris Fatimah di Desa Banjar Kemuning Kecamatan Sedati pada tahun 2013 yang lalu.

Saat itu terdakwa meminta uang sebanyak 500 juta kepada korban dengan dalih untuk pengurusan surat tanah yang dimiliki Fatimah itu. Per meternya saat itu dihargai Rp 150 ribu.

Namun beberapa selang kemudian, terdakwa meminta uang lagi kepada korban sebesar Rp 1,5 miliar rupiah dengan dalih bahwa tanah hampir selesai pengurusan suratnya. Korban pun percaya dan memberikan uang sejumlah besar itu dalam dua tahap, yakni pada tahap pertama diberikan 500 juta berupa cek yang sudah diambil terdakwa.

Kemudian, terdakwa meminta uang Rp 1 miliar sisanya tersebut dicairkan. Korban pun menyanggupi dengan syarat di hadapan notaris dan para ahliwaris juga didatangkan. Terdakwa pun sepakat. Korban pun kemudian memberikan uang cash sebesar 800 juta dan cek sebesar 200 juta yang dicairkan di bank mustika oleh terdakwa. Namun, notaris yang didatang terdakwa ternyata abal-abal.

Hal itu terbukti setelah lama sertifikat tanah dan jual beli tanah tak kunjung selesai. Korban pun melaporkan kepada pihak kepolisian. (nni/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Sidang Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Rp 1,5 Miliar di Sidoarjo, Terdakwa Ditegur Hakim