Pengangguran Apeli Pacar, Pulang Embat Motor Sang Kekasih

BANYUWANGI (bangsaonline) - Pemuda pengangguran nekat membawa lari sepeda motor pacarnya sendiri di desa Jajag kecamatan Gambiran. Namun, pelaku berhasil dibekuk dan digelandang ke Polsek setempat, Selasa (29/4/2014).

Hubungan asmara yang dibangun Edy Purwanto (22), warga dusun Kopen desa Kradenan kecamatan Purwoharjo dengan Pury Resita Purnama (22), gadis asal dusun Yosowinangun desa Jajag kecamatan Gambiran, akhirnya putus di tengah jalan. Kandasnya jalinan cinta itu akibat ulah sang pacar yang tega mencuri sepeda motor kekasihnya sendiri hingga berujung di tangan polisi.

Kapolsek Gambiran AKP Ibnu Mas’ud ketika dikonfirmasi melalui ponsel, Selasa 29 April 2014, mengatakan awal mula Edy Purwanto pacar korban memang sengaja datang ke rumah untuk bertamu. Namun sesaat kemudian, tanpa sepengetahuan pemilik rumah tiba-tiba pelaku pulang tanpa pamit.

Saat itulah pemilik rumah curiga, karena sepeda motor matic bernomor polisi P 2044 XN yang kala itu berada dirumah juga ikut menghilang. Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah selang beberapa jam pasca kejadian, petugas berhasil meringkus pelaku di kediaman korban. Penangkapan pelaku tersebut sekitar jam enam sore, dengan cara memancing pelaku untuk kembali ke lokasi kejadian.

Di depan petugas, pelaku tidak menampik semua perbuatannya yang telah sengaja membawa kabur sepeda motor pacarnya tersebut. Ia juga mengaku mengambil sepeda tersebut dengan menggunakan kunci palsu.

Sementara itu, polisi tidak menjelaskan secara rinci, motif dibalik aksi pelaku pencurian sepeda motor ini. Namun, kuat dugaan sementara pelaku terbelit ekonomi hingga akhirnya dirinya gelap mata nekat mencuri sepeda pacarnya sendiri. Diketahui, hingga saat ini pelaku merupakan salah satu pemuda pengangguran didaerahnya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan mapolsek Gambiran, guna menunggu proses lebih lanjut. Selain itu pelaku juga akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.