Pembunuh Mahasiswi Umsida Sidoarjo Tertangkap, terkait Jual Beli Keperawanan

Pembunuh Mahasiswi Umsida Sidoarjo Tertangkap, terkait Jual Beli Keperawanan Tersangka saat diekspos di Mapolres Sidoarjo. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarajo untuk mengungkap kasus pembunuhan karyawati PT Ecco di kamar 216 The Sun Hotel, Octavian Ratna Poetri (29) warga Dusun Kluwih RT 7 R1 Desa Kebonagung Kecamatan Tanggulangin dan pindah rumah di Perumahan Griya Nirwana D3 - 15, Desa Sumorame Kecamatan Candi, akhirnya membuahkan hasil. Tersangka Eben Hezar Kasihu (26), warga Jalan Anggrek 71 RT 02 RW 05 Desa Kureksari Kecamatan Waru diamankan karena diduga menjadi pelaku tunggal dalam pembunuhanan itu.‬

Penjaga warnet tersebut ditangkap polisi di tempat kosnya. Sebelumnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi tempat tinggal tersangka. "Saat ditangkap, tersangka sudah tidak bisa mengelak dan mengakui sudah membunuh korban (Octavian Ratna Poetri-red)," kata Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir dalam publik ekspos di Mapolres Sidoarjo, Jumat (8/1).‬

Dalam pemeriksaan, tersangka menjelaskan berkenalan dengan Octavian Ratna Poetri melalui media sosial Facebook (FB) sejak November 2015 lalu. Kala itu, Octavian Ratna Poetri menggunakan akun FB Octavia Ratna Poetry sedangkan tersangka menggunakan akun FB ‘Germo Surabaya’ dan mengaku bernama Boy.

"Dari perkenalan itu,keduanya mulai intens berkomunikasi hingga suatu ketika korban menawarkan menjual keperawanannya kepada tersangka dengan harga Rp 20 juta," cetus Kapolres Sidoarjo AKBP Muhammad Anwar Nasir.‬

Akhirnya, tersangka tertarik dengan penawaran dari Octavian Ratna Poetri dan dan bersedia membeli keperawanannya. Singkat cerita, tersangka membuat janji untuk bertemu Octavian Ratna Poetri di The Sun Hotel, Sabtu 4 Desember 2015 lalu.

Octavian Ratna Poetri datang lebih dulu dibandingkan tersangka dan memesan kamar 216. "Karena korban sudah di Sun Hotel, tersangka berangkat dari tempat kosnya menggunakan angkutan umum Surabaya - Sidoarjo. Setibanya di hotel, tersangka langsung menuju kamar 216 meski sempat ditanya resepsionis hotel," ungkapnya.‬

‪Setelah berhubungan intim, kata Anwar, Octavian Ratna Poetri mulai menanyakan uang yang sudah disepakati dalam perjanjian sebelumnya. Dengan polos, tersangka menyampaikan kepada Octavian Ratna Poetri bahwa tidak punya uang sebanyak Rp 20 juta dan hanya memiliki uang Rp 250 ribu. Itupun yang Rp 50 ribu sudah terpotong biaya naik angkutan. "Tersangka hanya mampu membayar Rp 200 ribu, padahal perjanjiannya Rp 20 juta. Disitulah sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka," paparnya.

AKBP Muhammad Anwar Nasir menambahkan, melihat emosi korban memuncak tersangka berusaha menenangkannya. Secara perlahan, emosi korban menurun, dan meminta tersangka untuk mencicil uang Rp 20 juta per bulan sebesar Rp 500 ribu. Tersangka menolak dan menawar cicilan itu sebesar Rp 100 ribu per bulan.

"Melihat tersangka tidak ada itikad baik, korban mengancam tersangka akan melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Korban merasa ditipu oleh tersangka," paparnya.‬

Kapolres AKBP Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, tersangka yang underpressure langsung berpikiran jahat terhadap korban dengan berpura-pura hendak mencium. Lalu, tersangka mencekik korban hingga tak beradaya. Untuk memastikan korban meninggal dunia, tersangka menyumpal mulut korban dengan sprei hingga akhirnya meningal.

"Mengetahui korban sudah meninggal, tersangka bergegas untuk melarikan diri. Saat membuka pintu kamar hotel, tersangka kembali lagi masuk ke dalam karena ingat bahwa handphone (hp) korban ada. Akhirnya dua hp, satu power bank, dan satu jam tangan korban dibawa lari," tandasnya.‬

‪Untuk itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dan pasal 365 ayat 3 KUHP pencurian dengan kekerasan. "Kalau ditotal, tersangka terancam dipenjara selama 15 tahun," paparnya.‬

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO