
BOJONEGORO (bangsaonline) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Bojonegoro mengancam
akan mengumumkan di media bagi partai poliitk (parpol) peserta
Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 yang belum melengkapi berkas laporan dana
kampanye sesuai ketentuan dan undang-undang.
"Kami memberi waktu hingga sore ini untuk melengkapi berkas dana
kampanye, kalau tidak. Kami akan umumkan di media lokal maupun
nasional," tegas Divisi Hukum KPUK Bojonegoro, Abdim Munif, Selasa
(11/14) tadi pagi.
Dikatakan, masa perbaikan laporan yang diberikan KPU selama lima hari
terhitung sejak Parpol menerima surat pemberitahuan, sehingga Selasa
(11/14) hari ini adalah batas terakhir. Tiga jenis laporan keuangan
Parpol terkait kampanye yaitu penerimaan sumbangan kampanye periode dua,
pembukaan rekening khusus Parpol untuk dana kampanye, serta laporan
awal dana kampanye.
Laporan sumbangan dana kampanye periode dua mencakup penjelasan Parpol
atas penerimaan dana sumbangan atau pemasukan setelah penyerahan laporan
penerimaan uang periode pertama pada 27 Desember 2013. Sedangkan
rekening khusus dana kampanye merupakan akun bank milik Parpol yang
berisi penjelasan pemasukan dan pengeluaran dana kampanye sebelum
rekening tersebut dibuat di bank.
"Kemudian, laporan awal dana kampanye sendiri berupa penjabaran
pemasukan dan pengeluaran uang Parpol sejak rekening khusus tersebut
dibuat hingga 2 Maret," terang Munif.
KPU telah melakukan verifikasi terhadap dokumen laporan keuangan
Parpol dan kemudian diberitahukan Parpol mana saja yang belum lengkap.
Setelah dilakukan perbaikan, ternyata ada tiga Parpol yang belum
lengkap, yakni Partai Hanura, PAN dan Partai Gerindra.
Berdasarkan informasi yang dihimpun bangsaonlione.com, total laporan awal dana kampanye
untuk Pemilu anggota DPR RI mencapai Rp 4,6 miliar dengan biaya terbesar
dari Partai Gerindra dan terendah dari Partai Bulan Bintang (PBB).



