SIDOARJO (BangsaOnline) – Sejumlah perwakilan korban lumpur Lapindo mendatangi gedung DPRD Sidoarjo untuk bertemu Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Senin (28/4/2014) siang tadi. Mereka menanyakan kejelasan isi putusan Makhamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian ganti rugi dalam Peta Area Terdampak (PAT).
Selama ini, warga menerima informasi yang simpang siur terkait hasil putusan MK. Ada yang berpendapat jika putusan MK itu menyatakan ganti rugi diambil alih oleh pemerintah. Namun ada pula yang menyatakan jika pelunasan sisa ganti rugi warga korban lumpur PAT tetap menjadi tanggung jawab Lapindo Brantas Inc (LBI).
Korban lumpur pun menanyakan tindak lanjut hasil keputusan MK. “Jika memang mau dibayar oleh pemerintah, kapan dibayarnya ?,” cetus seorang ibu warga korban lumpur kala dalam pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo Emir Firdaus, di salah ruang rapat DPRD Sidoarjo. Pertemuan juga dihadiri Plt Kades Renokenongo Subakri dan Humas Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Dwinanto Hesti Prasetyo.
Emir lalu menjawab pertanyaan itu dan menyatakan jika salah satu putusan MK, adalah negara menjamin dan memastikan jika pembayaran ganti rugi dilakukan oleh perusahaan terkait, yakni Lapindo. "Artinya pemerintah harus bisa menjamin pelunasan ganti rugi aset korban lumpur oleh perusaaan yang dimaksud (Lapindo,red)," tandas politisi PAN ini.
Emir juga berpandangan jika pemerintah harusnya mengeluarkan kebijakan fiskal,
yakni dengan mengeluarkan dana talangan kepada Lapindo untuk segera melunasi sisa
ganti rugi korban lumpur.Untuk itulah,
5 Mei nanti Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo bakal ke Jakarta menanyakan terkait putusan MK tsebut
ke Dewan Pengarah BPLS dalam hal ini Menteri PU, Menteri Keuangan, DPR dan
lainnya.




