
SUMENEP (BangsaOnline) - Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batang-Batang, berinisial AA, terbukti melakukan pelanggaran saat Pemilu Legislatif (pileg) 9 April lalu. AA diduga menerima aliran dana dari salah satu calon legislative (caleg) PAN daerah pemilihan (dapil) 5 berinisial SU senilai Rp 20 juta.
Dugaan adanya pelanggaran dibuktikan dengan bukti transfer uang dari terduga kepada Caleg melalui rekening milik seseorang sebagai perantara yang mengenalkan Caleg berinisial SU dengan AA, anggota PPK Batang-Batang.
Ketua Panwaslu Kabupaten Sumenep, Zamrud Khan menjelaskan, bukti transfer itu menguatkan dugaan adanya pelanggaran Pileg yang dilakukan anggota PPK Batang-Batang berinisial AA.
“Kita sudah melakukan rapat pleno dan melayangkan surat rekomendasi kepada KPU Sumenep, untuk menindaklanjuti secara cepat terkait pelanggaran pemilu, yang melibatkan penyelenggara di bawahnya, yakni anggota PPK Batang-Batang karena terbukti tidak netral dan menerima aliran dana dari caleg,” kata Zamrud, Senin (28/4).
Zamrud mengungkapkan, dalam berita acara yang disampaikan Panwas Kecamatan Batuputih disebutkan bahwa dana itu juga mengalir kepada anggota PPK Dungkek, berinisial M. Namun, bukti tidak cukup.
“Hasil klarifikasi terhadap anggota PPK Dungkek itu, ternyata dana tersebut tidak mengarah kepada yang bersangkutan dan sifatnya hanya mencatut sebuah nama saja. Uang senilai Rp20 juta itu tidak mengalir kemana-mana, tetap utuh dipegang oleh anggota PPK Batang-Batang tersebut,” ungkapnya.



