Rumah Kos Ilegal Menjamur, Diduga untuk Berbuat Maksiat

SUMENEP (BangsaOnline) - Puluhan rumah kos di Sumenep diduga tidak mengantongi izin. Rumah-rumah kos tersebut, dinilai kerap dijadikan tempat berbuat mesum oleh penghuninya.

Kepala Satpol PP Sumenep, Abd Madjid mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan dari sejumlah masyarakat sekitar rumah kost mengenai kondisi tempat kos-kosan yang mulai marak.

“Sebanyak 60 rumah kost, 28 diantaranya tidak mengantongi ijin. kami juga sering menerima informasi dari warga setempat bahwa rumah kost tak berijin itu kerap dijadikan tempat mesum,” katanya, Senin (28/4).

Madjid menjelaskan, untuk mendapatkan ijin rumah kos, persaratan mutlak diantaranya harus ada ijin lingkungan yaitu dengan meminta tandatangan warga sekitar kos. Namun, warga tidak bersedia memberikan tandatangan lantaran tidak setuju karena mengetahui rumah kos terseut diduga digunakan sebagai tempat berbuat maksiat. Terkait hal tersebut, Kasatpol PP Sumenep berjanji akan segera menertibkan rumah kos ilegal tersebut.

“Kami akan terus memantau 28 rumah kos itu, jika masih tetap dijadikan tempat mesum, saya bersama anggota tidak segan-segan langsung menggerebek,'' tegas Madjid.

Sedangkan Kepala Dinas Pengelola Keuanagan dan Kekayaan Daerah Drs Carto mendukung agar semua rumah kos di Sumenep harus memiliki ijin pengelolaan seperti halnya hotel dan penginapan. Carto mengungkapkan, bisnis rumah kos yang semakin menjamur di Sumenep mestinya bisa menyumbang PAD, namun pihaknya menyayangkan banyaknya rumah kost yang masih belum mengantongi izin.

“Bisnis rumah kos di Sumenep saat ini sudah menjamur, diperkirakan jumlahnya lebih dari 100 rumah kos”, pungkasnya.

Carto menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pendataan dan mendesak agar pemilik rumah kost yang belum mengantongi izin segera mengurus perijinan yang diperlukan.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Rumah Kos Ilegal Menjamur, Diduga untuk Berbuat Maksiat