Curi Mobil Boks di Bojonegoro, Warga Probolinggo Dibekuk di Lamongan

Curi Mobil Boks di Bojonegoro, Warga Probolinggo Dibekuk di Lamongan Pelaku saat digelandang di Mapolsek Kota Bojonegoro. foto: eki nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Aksi yang dilakukan pria berinisial SLM (30), asal Dusun Tandon, Desa Sentul, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Probolinggo ini terbilang nekat. Ia membawa kabur mobil truk boks yang ukurannya terbilang besar dan gampang diketahui polisi. Hasilnya, dengan mudah dia diringkus polisi di tengah perjalanan.

"Hanya butuh waktu satu jam untuk mengamankan pelaku bersama barang bukti," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser, Selasa (29/12/15).

Pelaku dibekuk polisi di jalan raya Bojonegoro-Surabaya tepatnya di Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Senin malam sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku berusaha melarikan satu unit truk boks nopol L 9914 NB hasil curiannya di Kelurahan Banjarejo, Kecamatan/Kota Bojonegoro.

"Pelaku mengambil mobil boks milik korban atas nama Mustofa (30), sekira pukul 19.00 WIB," jelas Hendri.

Mengetahui mobilnya dibawa kabur pencuri, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Bojonegoro. Usai menerima laporan tindak pencurian itu, Polsek Kota langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan seluruh Polsek jajaran di wilayah Bojonegoro dan Lamongan. "Disampaikan pula ciri-ciri truk dan nomor polisinya," jelasnya.

Selang satu jam kemudian, mobil boks milik PT Laksa Kurnia itu langsung berhasil diamankan bersama pelaku di wilayah Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan oleh Polsek Babat.

"Saat dihentikan, di dalam mobil ada dua orang. Satu pelaku SLM (30) sebagai sopir, dan satu temannya yang belakangan diketahui berinisial SRL (35), karyawan kantor PT Laksa Kurnia asal Probolinggo. Tapi pelaku SLR berhasil lolos saat hendak ditangkap. Dia kita tetapkan sebagai DPO," paparnya.

Ditambah Hendri, karena tindak kejahatannya di wilayah Kota Bojonegoro, maka petugas Polsek Babat menyerahkan pelaku beserta barang bukti kepada Polsek Baureno. Kemudian dilanjut penyerahan kepada Polsek Bojonegoro Kota.

"Modusnya, kedua pelaku merusak pintu mobil dengan kunci T. Setelah itu, kedua pelaku melarikan truk boks ke arah Lamongan," pungkasnya.

Kini, satu pelaku mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bojonegoro. Sementara satu unit truk boks nopol L 9914 NB beserta barang bukti gagang kunci T, tiga buah anak kunci T, dan sebuah anak obeng juga diamankan polisi guna penyelidikan lebih lanjut. "Pelaku terancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO