
SURABAYA (bangsaonline)–Penyidik Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menjadwalkan pemeriksaan terhadap 20 orang dari seluruh cabang olahraga (cabor) di bawah binaan Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Surabaya. Mereka akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya ke KONI 2012 lalu.
Pemeriksaan dilakukan setelah penyidik menetapkan satu orang pengurus inti KONI Surabaya sebagai tersangka kasus yang diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 1,9 miliar ini. Tim penyidik sudah menaikkan level penanganan kasus ini ke penyidikan (dik) sejak beberapa pekan lalu.
Karena banyaknya saksi yang akan dimintai keterangan, penyidikan kasus ini akan dipastikan berjalan lama. Itu diakui oleh Plh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Risky Fahrudi. ”Karena penyidik masih perlu memeriksa puluhan saksi yang ada kaitannya dengan kasus ini,” katanya dikonfirmasi Minggu (28/4/2014).
Saksi dari seluruh cabor diperlukan, lanjut Risky, untuk mengetahui seperti apa dana hibah dari pemkot dialirkan KONI ke cabor dan seperti apa penggunaannya. Penyidik memerlukan keterangan tersebut untuk menguatkan penyimpangan yang terjadi. ”Pemeriksaan masih terkait bukti transfer yang diperuntukkan untuk pengembangan olahraga di tiap-tiap cabor,” tandasnya.
Ditanya ulang soal identitas tersangka, Risky masih menutup bibir. Pekan sebelumnya, dia mengungkapkan satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia adalah pengurus inti KONI Surabaya yang berperan penting pada penyaluran dana hibah yang diterima KONI ke cabor-cabor. ”Dia yang mengatur penggunaan dana hibah itu,” ujarnya.



