
LAMONGAN (bangsaonline) - Ketua Jatim Corruption Watch (JCW) Dr M Muzakkin menilai penanganan kasus korupsi di Lamongan dinilai terlalu lamban. Baik yang telah ditangani oleh Polres Lamongan maupun Kejaksaan Negeri Lamongan. Terlebih lagi kasus-kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat sejauh ini masih mengambang.
Meski beberapa diantaranya sudah naik ke tahap penyidikan, namun kasusnya belum juga dilimpahkan ke persidangan. "Kondisi ini menggambarkan penegak hukum kurang serius dalam menangani kasus korupsi di Lamongan. Padahal bukti dan saksinya sudah jelas. Kenapa hanya berputar pada proses penyidikan," ungkapnya.
Mantan Dosen Unisda Lamongan ini mencontohkan, kasus korupsi uang perjalanan dinas (perdin) DPRD Lamongan tahun 2012 senilai Rp 3,4 miliar yang hingga kini belum rampung. Padahal kasus tersebut sudah ditangani Kejari Lamongan sejak 31 Januari 2013 dengan membentuk tim penyelidik. Setelah memeriksa 100 pejabat eksekutif dan 29 anggota dewan, 16 April perkara akhirnya naik ke tahap penyidikan. Dalam perjalan waktu penyidik akhirnya menetapkan 8 orang tersangka.
"Kami curiga dengan kinerja Kejari Lamongan yang seakan mengulur waktu dalam mengusut kasus korupsi perdin. Masak sudah setahun lebih belum juga tuntas," ujarnya.
Dia berharap Kejari Lamongan segera menuntaskan seluruh kasus korupsi yang telah ditanganinya. Karena bukan hanya kasus korupsi perdin saja, ada beberapa kasus korupsi lain yang juga menjadi sorotan. Diantaranya kasus korupsi Biaya Operasional Pegawai (BOP) DPRD Lamongan 2009-2012 senilai Rp 1,1 miliar. Meski sejak bulan Juli 2013 lalu penanangannya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan, namun hingga kini Kejari Lamongan belum juga menetapkan satu pun tersangka. "Ada juga kasus penyelewengan dana Jasmas (Jaring Aspirasi Masyarakat) DPRD Jatim senilai 2 milyar. Memang sudah menetapkan dua tersangka tapi lagi-lagi masih proses penyidikan," katanya.
Muzakkin menegaskan, lambatnya penanganan kasus korupsi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat. Jika tidak segera dituntaskan, maka patut diduga ada main mata antara penegak hukum dengan pihak berperkara. Menyikapi lambatnya penanganan kasus korupsi ini, dirinya mengaku telah melaporkan kinerja Kejari Lamongan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) untuk dijadikan bahan pertimbangan.



