Gak Sedikit Jaksa-jaksa Kita yang Nakal!

Gak Sedikit Jaksa-jaksa Kita yang Nakal!

SURABAYA (bangsaonline) –Masyarakat kian berperan aktif dalam mengawasi prilaku para penegak hukum di korps adhyaksa. Buktinya, selama tiga bulan terakhir tahun 2014, bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sudah menerima 10 aduan dugaan ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara.

Hal itu diakui Asisten Pengawasan Kejati Jatim Arif. Dia menjelaskan, 10 aduan jaksa ’nakal’ itu berasal dari beberapa daerah di Jawa Timur. ”Tiga aduan melaporkan prilaku jaksa di Surabaya, jaksa di Kejari Surabaya dan Kejari Perak,” katanya dikonfirmasi kemarin (26/4/2014).

Pria asal Bima, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu menambahkan, macam-macam dugaan pelanggaran jaksa diadukan masyarakat. Mayoritas terkait ketidakprofesionalan jaksa dalam menangani perkara. ”Ada saksi mengadu karena tidak mau jadi saksi. Ini repot. Kalau diminta jadi saksi kan harus mau, ” ujarnya. ”Kalau jaksa suap belum ada aduan,” tambahnya.


Arif mengatakan, semua aduan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh bagian pengawasan Kejati. Ada yang sudah final dan ada yang masih proses klarifikasi. Namun, lanjut dia, sejauh ini belum ditemukan dugaan terjadinya pelanggaran dari laporan yang disampaikan masyarakat atau pihak beperkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Romy Arizyanto menuturkan, ada beberapa sebab tren jumlah aduan jaksa nakal lumayan banyak. Salah satunya ketidakpuasan pihak beperkara karena merasa diperlakukan tidak adil dan menyangka jaksa tidak profesional. ”Aduannya tetap akan ditindaklanjuti dan perlu dibuktikan,” tandasnya.

Perlu diketahui, setiap tahun Kejati Jatim memang kerap menerima aduan adanya jaksa nakal. Setiap tahun pula Kejati merekomendasikan sanksi terhadap jaksa yang terbukti melanggar dan dikabulkan Kejagung. Tahun 2013 lalu, misalnya, ada empat jaksa, tiga jaksa dari Kejari Malang dan satu jaksa dari Kejari Mojokerto, yang sudah disanksi tundak kenaikan pangkat dan gaji karena terbukti tidak profesional dalam menangani perkara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: