Tahanan Narkoba Kabur, Kejati Inspeksi Kejari Perak

Tahanan Narkoba Kabur, Kejati Inspeksi Kejari Perak

SURABAYA (BangsaOnline) - Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akan mengambil alih kasus tahanan kabur. Seperti diketahui, Agung Prasetya terdakwa perkara narkoba kabur saat akan dibawa ke Rutan Medaeng pada 21 April 2014. Terdakwa perkara narkoba seberat 1 ons itu berhasil mengecoh empat petugas kejaksaan dan dua polisi bersenjata. Hingga kini Agung belum ditemukan.

Kejati Jatim berencana melakukan inspeksi ke Kejari Tanjung Perak guna mengklarifikasi kronologi kaburnya terdakwa, Senin (28/4).

Didampingi Kasipenkum Romy Arizyanto, Arif, Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati menjelaskan, klarifikasi akan dilakukan terhadap Kepala Kejari Perak Tatang Agus Volleyantoro dan Kasi Pidum Suseno. Selain itu, petugas jaga tahanan dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara Agung juga akan ditanyai seputar kaburnya tahanan kategori bandar gede itu.
”Senin kita akan lakukan inspeksi ke Kejari Perak,” ujarnya, kemarin (26/4).

Pemeriksaan terhadap peristiwa yang memalukan korps adhyaksa ini, lanjut Arif, tetap akan dilakukan kendati nantinya Agung berhasil ditemukan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui pasti ada tidaknya unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan yang dilakukan petugas jaga tahanan. ”Pasti nantinya ada sanksi. Bukan hanya dijatuhkan kepada petugas dan jaksa. Sanksi bisa juga dijatuhkan kepada Kajarinya. Tapi lihat dulu kelalaiannya seperti apa,” tandasnya.

Disinggung soal Standar Operasional Prosedur (SOP) permohonan pengawalan polisi saat terdakwa akan dibawa dari Rutan Medaeng ke pengadilan, Arif mengatakan, sementara ini Kejari Perak mengatakan sudah sesuai prosedur. Ditanya soal pernyataan pihak Polrestabes Surabaya yang mengatakan bahwa selama ini kejaksaan menyalahi SOP karena meminta pengawalan polisi tanpa menyerahkan surat resmi setiap hari, Arif mengatakan itu tidak benar.

”Apalagi sudah ada semacam kerjasama antara kejaksaan dan kepolisian,” ujarnya. Arif mengakui, memang, idealnya jumlah polisi yang diminta mengawal seimbang dengan jumlah tahanan yang akan dibawa ke pengadilan, yakni satu polisi untuk 2-3 tahanan. ”Tapi sudah biasa dua polisi sudah cukup untuk mengawal satu bus tahanan,” tambahnya.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Andi Muhammad Taufik membenarkan pengawasan Kejati akan mulai memeriksa pihak Kejari Perak Senin depan. Ia mengaku Senin depan akan menyerahkan nota pemeriksaan kasus hilangnya tahanan ini ke Aswas. Selain petugas dan pihak kejaksaan terkait, lanjut dia, klarifikasi bisa berkembang pada rekan Agung sesama tahanan/napi dan keluarganya.
Apalagi, kata dia, diterima informasi bahwa Agung memiliki anggota keluarga yang menjadi anggota Polri dan TNI. Tapi, dia buru-buru mengatakan klarifikasi terhadap keluarga Agung bukan berarti mereka terlibat atas kaburnya Agung. Tapi sekadar memintai keterangan. ”Bukan berarti keluarga si tahanan ini terlibat,” tandasnya.

Seperti diketahui, tahanan narkoba bernama Agung Prasetya kabur saat proses dibawa dari Rutan Medaeng untuk disidang di PN Surabaya, Senin (21/4/2014) lalu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: