
LAMONGAN (bangsaonline) - Diantara lima anggota dan mantan anggota DPRD Lamongan yang terjerat kasus korupsi uang perjalanan dinas (perdin) 2012 senilai Rp 3,4 miliar, dua diantaranya bakal kembali menduduki kursi anggota DPRD Lamongan periode 2014-2019.
Kedua tersangka tersebut yakni Sutarjo Syafii Ketua Komisi C sekaligus caleg PKB berhasil meraih kursi di dapil I dengan perolehan 6.707 suara. Juga Nipbianto ketua komisi B sekaligus caleg PDIP juga berhasil meraih kursi di dapil II dengan perolehan 5.938 suara.
Sementara Jimmy Hariyanto, ketua komisi A yang juga caleg Partai Golkar gagal meraih kursi di dapil 4 Lamongan dengan perolehan 3.776 suara. Ahmad Fathur mantan ketua komisi B sekaligus caleg Partai Demokrat dan Sulaiman mantan ketua komisi D sekaligus caleg PPP sama-sama tersingkir di dapil Jatim 10 (Lamongan-Gresik) karena perolehan suara yang minim. Lalu bagaimana dengan kelanjutan nasib para tersangka yang telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan pasca pemilu legislatif (pileg) 9 April 2014.
Kasi Intelkam Kejari Lamongan Arfan Halim ketika dikonfirmasi mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi perdin ini hampir memasuki babak akhir untuk melangkah ke tahap P21. Pasalnya, sejumlah bukti sudah dikantongi oleh tim penyidik kejari. Namun ada satu hal yang dibutuhkan oleh penyidik untuk bisa melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor.
"Tinggal menunggu hasil pemeriksaan BPK (Badan Pengawas Keuangan) untuk mengetahui besarnya kerugian negara dalam kasus ini,” ujar Arfan.
Lebih lanjut Arfan menjelaskan, penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti tambahan yang akan diajukan ke pihak BPK. Antara lain data manives maskapai penerbangan dan billing hotel yang dipakai oleh para anggota dewan dan pejabat SKPD saat melakukan perdin.
Setelah semua bukti terkumpul, bisa dipastikan semua tersangka tidak bisa lepas dari jerat hukum. "Sangat kecil kemungkinan kasus ini bisa diSP3 (dihentikan karena tidak memenuhi unsur bukti yang menguatkan). Karena sejauh ini BPK masih sejalan dengan kami untuk menjerat para tersangka,” ungkapnya.
Diketahui Kejari Lamongan telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan korupsi perdin tahun 2012. Para tersangka tersebut antara lain, Abdul Munir (Sekwan DPRD Lamongan), Rivianto (PPTK Sekwan DPRD Lamongan), Muniroh (pemilik travel), Jimmy Hariyanto (Ketua Komisi A dari Partai Golkar), Nipbiyanto (Ketua Komisi B dari PDIP), Sutardjo Syafii (Ketua Komisi C dari PKB), Sulaiman (Mantan Ketua Komisi D dari PAN) dan Achmad Fathur (Mantan Ketua Komisi B dari Partai Demokrat).



