Ratusan Driver Gojek di Surabaya Minta Kominfo Bekukan Aplikasi Gojek

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ratusan pengemudi ojek online Gojek menggelar aksi unjuk rasa di kantor Dinas Kominfo Jatim, Jalan A Yani Surabaya. Mereka menyampaikan aspirasi dan keluhannya terhadap perusahaan Gojek yang dianggap merugikan para pengemudi, mulai dari denda suspend, dugaan cyber crime dari pemakaian aplikasi, dan kriminalisasi dari perusahaan.

“Kami sebenarnya hanya ingin aplikasi Gojek bisa ditutup karena merugikan kami para driver Gojek. Perusahaan hanya menganggap kami sebagai mitra kerja dan melakukan kebijakan yang cenderung merugikan kami para driver,” kata Koordinator Gojek Surabaya, Maksun saat menyampaikan aspirasinya, Kamis (2/12),

Ia menjelaskan, kebijakan yang diambil pihak perusahaan Gojek selama ini hanya sepihak. “Driver Gojek se-Indoensia sekarang mencapai 200 ribu. Wilayah Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik saja sekitar 30 ribu orang. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak tapi manajemen Go Jek malah mempersilahkan kami keluar kalau tidak suka dengan kebijakan yang diambil perusahaan,” katanya.

Maskun merinci, pelanggaran Gojek termasuk mulai menurunkan tarif secara sepihak dan memotong komisi driver hingga 25 persen. Menurutnya, pemotongan saldo komisi driver dilakukan pihak manajemen Gojek tanpa ada konfirmasi atau peringatan terlebih dahaulu. Bahkan, lanjutnya, Gojek juga memberikan denda yang nilainya tidak wajar.

“Ada driver yang kena denda mulai Rp 2 juta bahkan sampai ada yang Rp 92 juta. Denda itu alasannya karena melakukan order Gojek fiktif. Bahkan ada driver yang memang ketakutan harus membayar denda Rp 4 juta bahkan yang tidak bisa bayar ada yang motornya disita perusahaan,” katanya.

Awang, salah satu driver Gojek Surabaya menjelaskan, kedatangannya ke Kominfo bukan untuk menuntut. “Kami menilai ada dugaan yang hampir mendekati kebenaran adanya tindak kriminal. Setiap hari ada pemotongan dari bonus yang kita terima secara auto debit. Ini pemotongan sepihak. Padahal itu tidak ada di klausul perjanjian awal. Kami melihat yang dilakukan perusahaan Gojek ini sudah masuk dalam sindikat IT,” jelasnya.

Kabid Postel Dinas Kominfo Jatim, Sigit Prasetyo menuturkan, jika disederhanakan ada tiga poin yang disampaikan para driver Go Jek. Pertama adalah persoalan teknis terkait aplikasi yang banyak menjadi keluhan. Kedua, adalah soal keperdataan (mengenai pemberlakukan denda) dan ketiga adalah aspek kriminal karena sudah sampai ada perampasan motor driver untuk menutupi denda.

Kabid Pengembangan Teknologi Infomasi dan Komunikasi Dinas Kominfo Jatim, Djoko Purwono mengaku telah menerima segala masukan dan usulan dari para driver Gojek Surabaya. Selanjutnya, ia meminta agar koordinator Gojek Surabaya bisa mengumpulkan data yang menjadi keluhan agar bisa dijadikan dasar untuk menyusun surat atau telaah.

“Surat nanti harus disusun dengan data yang lengkap dan akurat. Ini bisa ditindaklanjuti ke pimpinan unutk diteruskan ke Kementerian Kominfo karena kewenangan memblokir aplikasi itu di pusat. Kami yang akan memberikan rekomendasi dari masukan para pengemudi Gojek,” ungkapnya.

Selanjutnya, ia meminta perwakilan dari pengemudi Gojek untuk bisa berkumpul kembali hari Senin 6 Desember untuk mengumpulkan data. Dalam pertemuan nanti juga akan dibahas secara aspek yuridis karena Gojek ini termasuk perusahaan. “Domainnya Gojek co.id sehingga pasti ini adalah perusahaan dan punya NPWP,” jelasnya.

Kapolsek Gayungan, Kompol Esti S mengimbau bagi para pengemudi Gojek agar selama menggelar aksi bisa tetap tertib dan menginfomasikan rencana unjuk rasa terlebih dahulu. Sementara mengenai unsur kriminalitas yang dialami pengemudi Gojek bisa dilaporkan pada pihak kepolisian. “Sesuai TKP nya dimana, bisa dilaporkan,” tegasnya. (*/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: