BPM Kota Kediri Gelar Seminar Tata Cara Penyampaian LKPM dan LKPU

BPM Kota Kediri Gelar Seminar Tata Cara Penyampaian LKPM dan LKPU Kepala BPM Kota Kediri Triyono Kutut saat membuka seminar LKPM dan LKPU. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Masih banyaknya pengusaha yang tidak melaporkan kegiatan usahanya, membuat Badan Penanaman Modal (BPM) Kota Kediri melakukan seminar tata cara penyampaian laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) dan Laporan Kegiatan Pelaksanaan Usaha (LKPU) di hotel Lotus Kediri, Rabu (2/12).

Kepala BPM Kota Kediri Triono Kutut mengatakan jika baru 30-40 persen pengusaha di kota Kediri yang menyampaikan kegiatan usahanya. Padahal dalam peraturan Menteri, seharusnya 6 bulan sekali pengusaha harus melaporkan kegiatan usahanya

"Dengan laporan tersebut kita bisa mengetahui investasi yang masuk, sehingga wajib bagi pengusaha untuk melaporkan kegiatan usahanya," kata Triono Kutut usai seminar pada wartawan.

Kepala BPM juga berharap, dari seminar LKPM dan LKPU ini para pengusaha tergugah untuk melaporkan kegiatan usahanya, sebab hingga saat ini masih banyak pengusaha kelas menengah ke bawah yang tidak melaporkan kegiatan usaha.

"Baru perusahaan besar yang melaporkan, jika perusahaan kecil menengah tidak melaporkan bagaimana kita tahu jika perusahaan tersebut berkembang, apa lagi saat ini Kota Kediri banyak investor yang melirik," terangnya.

Lebih lanjut, Kutut yakin jika  untuk tahun 2016 investasi Kota Kediri akan menggeliat, sebab banyak investor besar yang akan masuk meski tahun 2015 investasi di Kota Kediri cenderung menurun dibandingkan tahun 2014 yang mencapai Rp 2,1 triliun.

“Kita yakin 2016 investasi kita akan menggeliat, karena banyak investor besar besar yang sudah komitmen, dan akan untuk menanamkan investasinya. Contohnya seperti rumah sakit, Hotel bintang 4, dan properti," tambahnya.

Sementara dalam seminar tersebut ada beberapa materi yang disampaikan kepada undangan yang mayoritas pengusaha ini, di antaranya tata cara penyusunan LKPM, dasar pelaksanaan penanaman modal, Proses Perizinan PMA/PMDN, serta hak dan kewajiban pengusaha. (adv/rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO