KEDIRI (bangsaonline) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) secara resmi menguasai aset tanah esk Polres Kediri Kota yang kini menjadi Kantor Polsek Kota Kediri di Jalan Brawijaya Kota Kediri. Penguasaan aset negara yang diatasnya berdiri bangunan diduga cagar budaya tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
"Kita mengetahui bersama, ada keputusan dari Pengadilan Kota, dimana putusannya mengabulkan permohonan Polres Kediri Kota diberikan prioitas atas hak tanah di Jalan Brawijaya Kediri," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Budhi Herdi Susianto, Jumat (25/4).
Untuk diketahui, sejak tahun 1946 aset tanah seluas hampir 7.000 meter persegi, yang notabene Eigendom Verponding. Selama menempati, tidak pernah ada konflik nyata dari pihak lain. Pada tahun 2005 pimpinan Polres Kediri Kota, kala itu masih bernama Polresta Kediri melakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ternyata, aset tersebut dalam penguasaan Balai Harta Peninggalan (BHP).
Diceritakan AKBP Budhi Herdi Susianto, polri kemudian mengirimkan surat ke BPH yang isinya minta agar aset tanah itu dihibahkan. Tetapi, selama dua pereode kepemimpinan kapolres, tidak ada jawaban memuaskan dari pihak BHP. Kemudian di erah kepemimpinan Budhi surat menyurat itu diulangi kembali. "Saya masuk, saya ulangi kembali. Kemudian dapat jawaban, tanah itu diperoleh dari menerima gadai orang China pada tahun 1.901 silam. Pembelian atau pembayaran menggunakan uang dari pihak ketiga. Sementara jawaban dari BHP, polri diharuskan menyewa, atau membeli, dan atau memilih angkat kaki," terang AKP Budhi.
Pihak polres kemudian melakukan pengecekan secara administrasi dari aset itu, ternyata Hak Guna Bangunan (HGB) telah berakhir sejak tahun 1980. (Atas nama BHP). Karena tidak bisa menguasai secara fisik, maka BHP waktu itu melakukan pemblokiran ke BPN.
AKP Budhi mengatakan, berdasarkan UU Agraria disebutkan, terhadap tanah negara yang dikuasi negara kemudian ditempati selama 20 tahun lebih, maka yang menguasai itu menjadi prioritas. Pihak kepolisian sudah menguasai secara fisik aset itu selama kurun waktu 34 tahun. Dasar itu, yang kemudian menjadi alasan pihak kepolisian melakukan gugatan ke PN Kota Kediri.
"Dua bulan lalu kita ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kediri. Proses persidangan, kita hadirkan saksi dari BPN, saksi Kapolres terdahulu pak Hadi Purnomo, RT dan RW, menerangkan bahwa dari dulu Polri yang menempati. Akhirnya Hari ini, ada putusan PN Kota Kediri mengabulkan permohonan dari Kapolres Kota Kediri," tegas AKP Budhi.
Selanjutnya, ditambahkan Kapolres, pihaknya akan meneruskan putusan tersebut ke BPN, sehingga aset tanah yang menjadi hak Polri, baik Mabes Polri maupun Polda Jatim, dapat mengalokasikan anggaran untuk membangukan kantor polisi yang lebih layak dari sekarang ini. Kator polisiya layak, tentunya dapat lebih melayani masyarakat, nyaman dan aman berada dikantor polisi," jelas AKP Budhi.
Diakuinya, pihak kepolisian hanya mengasai aset tanah, tetapi bangunan diatasnya tidak. Dimana, bangunan utama diatas aset tersebut merupakan bangunan cagar budaya yang mesti harus dilestarikan. Bangunan tersebut dahulu, adalah benteng bekas masa penjajahan Belanda di Kediri.




