Tersangkut Korupsi Perdin, Dua Mantan Wakil Ketua Dewan Ajukan PK

Tersangkut Korupsi Perdin, Dua Mantan Wakil Ketua Dewan Ajukan PK

BOJONEGORO (BangsaOnline) - Dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Maksum Amin dan Mochtar Setyohadi, terpidana kasus korupsi dana perjalanan dinas Rp13,2 miliar yang divonis Mahkamah Agung 6 tahun penjara, kemarin (24/4) tadi mendatangi Pengadilan Negeri Bojonegoro. Mereka mengikuti sidang pengajuan PK atas kasus hukum yang dijalaninya.

Keduanya dikawal ketat petugas Lapas Kelas II A Bojonegoro. Selain itu tampak juga istri dan kuasa hukumnya, Akhmad Zainudin Fuad. Mereka tampak tenang, saat ketua tim majelis hakim pengadilan Mula Pangaribuan memanggil terpidana untuk duduk bersama kuasa hukumnya.

Fuad selaku kuasa hukum terpidana mengatakan dalam sidang tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD ini mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi MA. Tapi, sayangnya majelis hakim belum bisa melanjutkan persidangan lantaran ada kekeliruan dalam pengajuan permohonan PK.

"Seharusnya selaku pemohon adalah terpidana bukan PH dan mereka harus selalu hadir di persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Mula Pangaribuan. Majelis hakim memberikan waktu untuk revisi permohonan PK. Selanjutnya sidang PK terpidana yang diterima tim majelis hakim ini, menurut rencana akan dilanjutkan siang nanti.

Sekadar mengingatkan kembali, dua mantan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Mochtar Setyo Hadi dan Maksum Amin divonis masing-masing 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Amar putusan No 1481/K/pid.sus/2012 mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta menyatakan kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan korupsi dana perjalanan dinas tahun 2006-2007 senilai Rp13,2 miliar.

MA juga mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp687.900.000 untuk terdakwa Mochtar Setyohadi, sedangkan Maksum Amin sebesar Rp754.050.000. Dengan ketentuan apabila tidak bisa bisa membayar maka harta akan disita atau menjalani pidana 6 bulan kurungan.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan pada 22 Agustus 2011.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Tersangkut Korupsi Perdin, Dua Mantan Wakil Ketua Dewan Ajukan PK