Desak Tuntaskan Kasus Muswil, 31 DPD PAN se-Jatim Gruduk Polres Kediri Kota

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya 31 Pengurus DPD se–Jawa Timur mendatangi Polres Kediri Kota, Selasa (24/11) siang. Kedatangan para kader PAN ini ditemui langsung Wakapolres Kompol Harissandi didampingi Kasat Reskrim AKP Wisnu Prasetyo. Dalam dialognya, para pengurus partai berlambang Matahari ini mendesak polisi untuk melanjutkan penyidikan kasus kericuhan saat digelarnya Musyawarah Wilayah (Muswil) PAN Jatim yang bertempat di Hotel Insumo pada 10 Agustus 2015 lalu.

Puluhan pengurus dari beragam daerah di Jawa Timur ini mendatangi Polres Kediri Kota tujuannya hanya satu, yakni mendesak Kepolisian untuk segera menuntaskan kasus kericuhan saat digelar Muswil.

Berdasarkan laporan, keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, polisi telah menetapkan dan memanggil sejumlah nama untuk dimintai keterangan. Yakni di antaranya mantan Bupati Lamongan H. Masfuk, yang juga kadindat calon Ketua DPW, Agus Maiumun, Basuki Babussalam, Imam Sugiri, Amar Syaifudin, Sugiarti, Haris, Ali Mu'thi, Emir, dan Suyuthi. Mereka telah dikirimi surat panggilan untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor.

“Namun hingga saat ini, hanya Pak Masfuk yang belum dimintai keterangan. Informasi dari Pak Wakapolres, sudah dilayangkan surat yang keduakalinya. Harapannya agar dijemput paksa atau diperiksa di tempat jika memang ada kegiatan. Kami hanya ingin kasus ini tuntas dan mengetahui siapa di balik dalang kerusuhan Muswil,” jelas Djanurianto SH didampingi sejumlah pengurus DPD se – Jatim.

Djanurianto selaku pelapor berharap polisi bertindak tegas dan terbuka, apalagi muncul isu jika kasus ini akan diselesaikan secara damai. “Kami minta kasus ini diusut tuntas,” tegas Ketua DPD PAN Bondowoso sambil menyatakan telah menyiapkan tim Advokasi DPD PAN Jatim.

Sementara itu, Wakapolres Kediri Kota Kompol Harissandi membenarkan jika pihaknya akan melayangkan surat yang ketigakalinya. Sebab, pada surat pertama diketahui jika terlapor dengan inisial M saat itu melaksanakan haji. Kemudian pada surat kedua tidak ada keterangan atas ketidakhadiran.

“Semua saksi telah kami mintai keterangan, tinggal terlapor inisial M yang belum juga memenuhi panggilan. Jika memang tidak hadir, akan dijemput. Namun sesuai perintah Kapolres Kediri Kota, telah diturunkan surat perintah untuk membawa,” jelas Kompol Harissandi.

Pihak Kepolisian, kata Harissandi menegaskan bahwa kasus kericuhan ini akan diusut tuntas. Ia juga membantah bahwa kasus ini akan diselesaikan secara mediasi. "Itu tidak benar," pungkasnya. (rif/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Desak Tuntaskan Kasus Muswil, 31 DPD PAN se-Jatim Gruduk Polres Kediri Kota