Izin Belum Beres, Operasi Pabrik Gula di Ngimbang Lamongan Molor

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Pembangunan pabrik gula berbasis teknologi modern berdiri megah di Kecamatan Ngimbang Lamongan. Pabrik gula yang diklaim punya peralatan canggih dan bisa menghasilkan gula rafinasi berkualitas tinggi tersebut dikerjakan PT Kebun Tebu Mas (KTM).

Sayang, hingga kini belum dioperasikan. Padahal, sebelumnya direncanakan pabrik sudah bisa beroperasi akhir Desember 2014 dan diundur Juli 2015. Namun hingga kini belum ada tanda-tanda akan dilakukan pengoperasionalannya alias molor lagi.

Kepala Bappeda Kabupaten Lamongan, Drs. Aris Wibawa, MM ketika dihubungi wartawan mengaku belum dapat infomasi dari KTM. Namun demikian pihaknya akan menelaah secara detil ijin pendirian pabrik tersebut.

”Salah satu penyebab mundurnya pengoperasionalan Pabrik Gula tersebut karena ijin, Namun sampai kini belum ada laporan,“ ujarnya, Kamis (19/11).

Padahal sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jatim, Ka'bil Mubarok mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi adanya pabrik di Lamongan tersebut. Untuk itu dirinya tidak mau kecolongan terkait ijin. Salah satunya ijin usaha perkebunan, apakah dikeluarkan provinsi atau pemerintah pusat. Pihaknya tidak menginginkan saat telah beroperasi nanti pabrik mengalami persoalan karena perijinan belum lengkap.

Ditegaskan, pengelola PT Kebun Tebu Mas agar konsisten terhadap saham yang dikelolanya yakni Penanaman Modal Asing (PMA) 10 persen, sementara mayoritas sisanya dipegang penanam modal lokal sebanyak 90 persen. “Jangan sampai terbalik, PMA 90 persen, modal lokal cuma 10 persen. Kalau ini terjadi akan timbul gejolak,” tegas Ka’bil Mubarok yang juga politisi PKB ini.

Bahkan, disebutkan jika kapasitas pabrik tersebut mampu menggiling 12 ribu ton cane per day (TCD).  Namun apakah dengan jumlah kebutuhan tebu yang sangat besar itu hanya mencukupi diambilkan tebu dari Lamongan saja atau menjangkau ke daerah lainnya bahkan luar provinsi, semuanya akan ditelaah lebih dulu.

“Kalau diharuskan mengambil tebu dari lintas kabupaten, maka harus ijinnya ke provinsi. Sebaliknya, jika masih kurang dan harus mengambil dari luar Jatim, maka harus ijin ke pusat,” terangnya.

Sementara Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Lamongan Ir Rudjito ketika dikonfirmasi mengatakan untuk sementara Pabrik Gula di Ngimbang baru dilakukan uji coba. "Masih belum dioperasikan, baru diuji coba saja," ujarnya. (lmg1/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: