Perda Cagar Budaya di Banyuwangi segera Disahkan

BANYUWANGI (BangsaOnline)- Dalam waktu dekat, Peraturan Daerah (Perda) tentang Cagar Budaya akan segera disahkan di Kabupaten Banyuwangi. Pengesahan tanpa menunggu pengesahan Gubernur Jawa Timur.

Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ketika beraudensi dengan wartawan di kantor Pemkab Banyuwangi mengatakan, terdapat 281 situs budaya di Banyuwangi, termasuk rumah-rumah bersejarah seperti bekas benteng Belanda (Inggrisan) yang sekarang menjadi rumah dinas KODIM 0825 Banyuwangi.

Abdullah Azwar Anas mengatakan, Perda Cagar Budaya tersebut mengatur tentang perlindungan benda, bangunan, dan lingkungan yang memiliki nilai sejarah serta menunjukkan identitas keaslian Banyuwangi.

”Kami berharap Perda ini bisa menjadi instrumen untuk lebih melindungi cagar budaya yang ada di Banyuwangi, ada sanksi hukum bagi siapa saja yang merusak dan melakukan jual beli cagar budaya. Ini adalah bentuk transformasi dari Banyuwangi untuk memperkuat sektor wisata, khususnya wisata budaya,” jelas Anas, Rabu (23/4).

Di Banyuwangi sendiri ada sejumlah warisan budaya dan situs sejarah seperti Situs Macan Putih. Untuk melindungi dan melestarikannya, Pemkab Banyuwangi pun mengajukan Perda Perlindungan Cagar Budaya yang telah disetujui legislatif setempat.

"Bangunan-bangunan bersejarah yang ada di Banyuwangi adalah pintu untuk memasuki masa lalu, tempat kita semua belajar kearifan lokal, belajar sejarah peradaban. Kami tidak ingin itu semua hilang tanpa jejak,” tegas Anas.


Perda Cagar Budaya di Banyuwangi segera Disahkan