JOMBANG (BangsaOnline) - Berkas penangan kasus Dwi Mawarti, isteri caleg Partai Golkar yang melakukan coblosan dua kali dalam Pemilu Legislatif 9 April lalu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo mengatakan, kewenangan penanganan pelaku dua kali coblosan pada 2 dua TPS berbeda tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang pada minggu ini. "Berkasnya kami limpahkan ke Kejaksaan, Insyaalloh sudah P21 (lengkap)," ungkapnya, Rabu (23/4) siang.
Kepolisian, ujar AKP Widodo, tinggal menunggu respon kejaksaan terkait pelimpahan kasus tersebut. "Kewenangannya sekarang ada di Kejaksaan, kapan akan diajukan ke persidangan, kita tunggu saja," katanya.
Pada pemungutan suara pemilu legislatif, 9 April lalu, Dwi Mawarti, melakukan coblosan dua kali di TPS 02 dan TPS 03 Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang. Aksinya tersebut diketahui para saksi dan Panwascam setempat.
Akibat perbuatannya, perolehan suara Caleg Partai Golkar, atasnama Andik Basuki, dikurangi satu suara oleh KPU Jombang. Dwi Mawarti, isteri Caleg Golkar terpilih ini juga terancam pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan atau denda Rp. 18 juta.




