
SURABAYA (bangsaonline)-Direktur PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan dikeroyok enam bekas anak buahnya sendiri, saat akan menjalani proses sidang perkara dugaan korupsi Bank Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/4/2014). Pengeroyok Yudi juga terdakwa kasus ini dengan berkas terpisah.
Pengeroyok Yudi itu adalah Hery Triyatna, Adi Surono, Mochammad Setiawan Aneka Pustaka Ilmu, Mohammad Setiawan, Rachmat Anggoro, dan Wimbo Handoko. Mereka adalah direktur perusahaan abal-abal bentukan Yudi Setiawan. Saat mengajukan kredit fiktif ke Bank Jatim 2011 lalu, CIP dan perusahaan abal-abal itu juga diikutkan sebagai pengaju kredit. Saat kredit bermasalah hukum, enam anak buah Yudi itu juga turut menjadi terdakwa.
Brigadir Rahmad, salah satu polisi yang mengawal Yudi, menjelaskan, kejadian bermula ketika Yudi akan dibawa ke ruang sidang Cakra dari tahanan sementara pengadilan. Selain dirinya, rekannya sesama polisi, Aipda In Oka Nuraja dan JPU Kejari Surabaya, Roesli, mengawal Yudi. Saat itu, suasana luar di depan ruang sidang ramai pengunjung.
Tiba-tiba, lanjut Brigadir Rahmad, Hery menarik kerah baju Yudi dari belakang.
Mengetahui ada serangan, Rahmad dengan cepat mengamankan Yudi masuk ke dalam ruang sidang. Sementara rekannya, Aipda In Oka, menarik Hery dan Rachmat ke belakang. ”Tapi pukulannya tidak sampai kena,” jelasnya.
Setelah kejadian itu, beberapa polisi lain yang berjaga di Pengadilan Tipikor mengerubungi Hery dan lima direktur abal-abal bentukan Yudi lainnya. Polisi juga terlihat meminta kartu identitas salah satu dari mereka, Anggoro, lalu difoto menggunakan kamera ponsel. Kepada enam bekas anak buah Yudi itu, polisi meminta agar bersabar.
Sementara itu, Hery mengaku berbuat nekat berusaha memukuli Yudi karena kesal. Dia dan lima rekannya yang pernah bekerja di PT CIP turut terseret menjadi terdakwa gara-gara perbuatan Yudi. Sudah begitu, lanjut dia, tak sekali pun Yudi meminta maaf kepada dia dan rekannya. ”Dia minta maaf saja tidak pernah,” ujarnya bersungut-sungut.
Terpisah, pengacara Yudi, Zainudin, membenarkan peristiwa upaya pengeroyokan yang menimpa kliennya. Kata dia, kejadiannya begitu cepat. George Handiwiyanto, ketua tim pengacara Yudi, mengatakan kejadian itu menunjukkan pengamanan oleh kejaksaan kurang maksimal. Dia mengaku akan memeriksakan Yudi secara medis atas kejadian ini. ”Jika terjadi apa-apa kami akan lakukan upaya hukum atas kejadian itu,” katanya dihubungi via ponsel.
Yudi Setiawan adalah terdakwa utama dugaan korupsi (kredit fiktif) Bank Jatim cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Berdalih tengah mengerjakan proyek DAK dari pemerintah, dia kemudian mengajukan kredit atasnama PT CIP dan enam perusahaan abal-abalnya. Selain dalam kasus Bank Jatim, Yudi juga tengah menjalani proses sidang dalam perkara dugaan korupsi (kredit fiktif) di Bank Jabar-Banten (BJB) cabang Surabaya sebesar Rp 58 miliar.



