Aliran Dana Kasus Pajak Diduga Mengalir ke SMAN 1 Kediri

KEDiRI (bangsaonline) - Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan pajak PT Bank Central Asia 2003-2004. Diduga aliran dana juga dirasakan pihak lembaga sekolah SMA Negeri 1 Kediri 1 yang merupakan asal sekolah dari Hadi.

Kepala SMAN 1 Kediri Dwi Rajab Januhadi saat dikonfirmasi mengaku ia merasa kaget melihat pemberitaan mengenai Hadi Poernomo di televisi. Namun, dirinya enggan berkomentar ihwal persoalan yang dialami Hadi. "Tadi malam saya melihat pemberitaan mengenai Ketua BPK ditetapkan tersangka oleh KPK. Begitu ingat pak Hadi, langsung kaget. Ada pernyataan juga dari Ketua KPK Abraham Samat. Tapi ternyata, kasus itu sewaktu pak Hadi masih menjabat Dirjen Pajak tahun 2003-2004 lalu" ujar Dwi Rajab Januhadi ketika ditemui di ruangannya, Selasa (22/4/2014) siang.

Rajab membenarnya Hadi Poernomo bekas murid SMAN 1 Kediri. Menurut catatan pihak sekolah, Hadi angkatan tahun 1965. Para alumni, termasuk Hadi ikut dalam Paguyuban Alumni SMAN 1 Kediri atau biasa disebut Palemturi. Bahkan, Rajab juga mengaku, Hadi bersama alumni angkatan tahun 1965 pernah datang untuk memberikan bantuan.

Bantuan yang diberikan oleh Palemturi angkatan 1965 diakui Rajab berupa renovasi gapura sekolahan. Namun, Rajab enggan berkomentar lebih jauh mengenai bantuan itu, termasuk nilai bangunan gapura. Pihaknya menyarankan agar wartawan konfirmasi pada Ketua Palem Turi. "Alumni SMAN 1 ini banyak yang datang memberikan bantuan untuk sekolah, termasuk angkatan pak Hadi tahun 1965 ingin mengabdikan diri dengan memberi bantuan gapura. Gapura itu bantuan alumni 65, bukan atas nama pribadi pak Hadi," jelas Rajab.

Hadi Poernomo datang ke Kediri untuk menyerahkan bantuan pada bulan Juni lalu. Rajab sempat berkomunikasi dengannya. Tetapi, ia tidak membahas persoalan pribadi termasuk pekerjaan.

Sementara itu, dari pantauan bangsaonline.com pada gapura bantuan Hadi Poernomo terdapat batu prasasti bertuliskan nama Hadi Poernomo dengan tanda tangannya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Dirjen Pajak pada periode 2002-2004, untuk pengurusan pajak BCA untuk tahun 2003-2004. Hadi diduga menyalahgunakan jabatan selaku Dirjen Pajak.

Diduga, Hadi memerintahkan anak buahnya, Direktur PPH, mengubah kesimpulan risalah kajian atas transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit bermasalah di BCA senilai Rp 5,7 triliun dari semula "ditolak" menjadi "diterima". Akibatnya, uang setoran pajak Rp 375 miliar batal masuk kas Negara.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Aliran Dana Kasus Pajak Diduga Mengalir ke SMAN 1 Kediri