Saksikan Pabrik Abdul Wakhid Disita, Penasehat Hukum Pasrah


BOJONEGORO (bangsaonline) - Dalam penyitaan terhadap pabrik gavalum dan gudang sarang walet milik tersangka korupsi dana Bimtek DPRD Bojonegoro tahun 2012, Abdul Wakhid di Desa Suciharjo Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban siang tadi, penasehat hukum Wakhid, Otman Ralibi mengaku pasrah. Tidak ada perlawan dari pihak keluarga maupun penasehat dalam penyitaan aset Abdul Wakhid itu.

"Semuanya kewenangan Kejari, jadi kita pasrahkan saja," ujar Otman saat mendapingi Kejari Bojonegoro melakukan penyitaan pabrik gavalum, Selasa siang (22/04/2014).

Dia mengatakan, sebelum dilakukan penyitaan dan penyegelan pabrik, istri Wakhid, Fatimah Imayanti sudah diberitahu, namun ia berhalangan hadir.

Dikatakan pula jika pihaknya akan mengajukan banding dan merasa keberatan kepada Kejari Bojonegoro, jika pabrik itu usai disegel tidak boleh seorangpun masuk kedalamnya. Sebab, kata dia, disini (di dalam pabrik,red) ada satu orang yang bekerja sekaligus sebagai penunggu pabrik.

"Kalau ditutup total kan kasihan. Dia kehilangan pekerjaan, kita meminta meski disita tapi tetap beroperasi," katanya.

Sementara Juru Bicara Kejari Bojonegoro, Nusirwan Syahrul menanggapi komentar Otman, jika sudah disita, maka tidak boleh seorangpun yang masuk kedalam pabrik. Sebab, urusannya dengan pidana. "Malai siang ini (sekitar pukul 11.22 Wib,red) pabrik harus dikosongkan semua," tegasnya.

Penasehat Hukum Abdul Wakhid, Otman Ralibi saat dilokasi pabrik gavalum Desa Suciharjo, Tuban. Selasa (22/04/2014). Foto: Eky Nurhadi/BangsaOnline


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: