Kejari Bojonegoro Sita Aset Tersangka Korupsi Bimtek 2012

BOJONEGORO (bangsaonline) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan penyitaan terhadap pabrik Gavalum dan gudang sarang burung walet milik tersangka korupsi dana Bimbingan Tekhnis (Bimtek) dan Sosialisasi Undang-undang DPRD Bojonegoro senilai Rp8,7, Abdul Wakhid Syamsuri, Selasa (22/04/2014) siang.

Juru Bicara Kejari Bojonegoro, Nusirwan Syahrul mengatakan, penyitaan itu dilakukan atas pertimbangannya yang telah dilakukan. "Kalau tersangka korupsi itu pertimbangannya ya mengamankan aset-asetnya," jelasnya.

Ia meminta kepada karyawan dan penunggu pabrik yang berada di Desa Suciharjo Kecamatan Parengan Kabupaten itu mulai hari ini untuk mengosongkannya. Sebab, jika usai dipasang garis Kejaksaan RI masih ada yang nekad menerobos maka terancam pidana.

"Mulai hari ini pabrik yang luasanya sekitar 3000 meter persegi ini harus dikosongkan," tandasnya.

Nusirwan juga meminta kepada perwakilan perangkat desa setempat yang hadir untuk disampaikan kepada warga sekitar bahwa pabrik itu telah disegel dan dilarang siapapun dilarang masuk.


Kejari Bojonegoro Sita Aset Tersangka Korupsi Bimtek 2012