SURABAYA (bangsaonline) - Dua waria ditangkap anggota Polsek Sukolilo pada Selasa (15/4), di kota Medan, Sumatra Utara, karena menipu. Yaitu Choirul Alamsyah alias Indarto (21) Jl Bigjen Katamso, Medan Sumatra Utara dan M Zulfani alias Dhafa (24) Jl Tanjung Mulia, Medan Sumatra utara. Keduanya ditangkap setalah melakukan aksi penipuan senilai Rp 22 juta.
Kapolsek Sukolilo Kompol Taufik Yulianto didampinggi Kanit reskrim AKP Tatang Panjaitan mengatakan pelaku ditangkap di Kota Medan berikut barang bukti buku tabungan tanda trasfer," ujarnya.
Korbannya adalah Setyabudi Santoso warga Jl Semolowaru Selatan I, yang tertarik dengan ajakan kedua pelaku melalui telepon nyasar.
Pelaku mengajak korban untuk membeli barang dengan harga murah karena mendapat undian, untuk menyakinkan korban, pelaku berpura-pura mengaku sebagai seorang anggota polisi.




