Melanggar, Tiga Lapak Pedagang di Nganjuk Dibongkar Satpol PP

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Tiga lapak semi permanen milik pedagang yang berdiri di atas ruang terbuka hijau dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). Petugas terpaksa melakukan pembongkaran lapak pedagang tak berijin ini lantaran melanggar aturan dan tidak mengindahkan larangan petugas agar tidak mendirikan bangunan di ruang milik jalan (Rumija).

Para pedagang memohon dengan petugas Satpol PP yang sedang melakukan pembongkaran agar diberi waktu untuk membongkar sendiri lapak dagangannya. Namun petugas menyatakan sudah memberi peringatan sejak satu bulan lalu agar pemilik membongkar sendiri.

Wakasat Pol PP Nganjuk, Sutikno menjelaskan, pihaknya sudah berkali–kali mengingatkan bahkan telah melakukan negosiasi di balai desa, karenakan bangunan yang di tempati merupakan ruang milik jalan dan juga pedagang.

Lapak-lapak tersebut, kata Sutikno, melanggar Perda No. 8 tahun 2013, Pasal 32 ayat 2 yang menyatakan dilarang membanguan ruang milik jalan dan milik sungai. Untuk itu, pihaknya tetap melakukan pembongkaran kios tersebut.

Sutikno menambahkan, petugas akan menertibkan seluruh lapak yang didirikan di ruang penghijauan jalan di seluruh Kabupaten nganjuk. Langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi banjir yang kerap terjadi pada waktu musim penghujan. (dit/rev)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: