
LUMAJANG (BangsaOnline) - Sejumlah calon anggota DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jatim IV (Lumajang-Jember), mengaku keberatan dengan hasil akhir rekapitulasi Pemilu Legislatif (Pileg) yang ditetapkan KPU Jatim. Keberatan tersebut memunculkan kemungkinan akan adanya gugatan terkait hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.
Komisioner KPU Lumajang, Pudholi Sandra SH MH mengatakan, keberatan tersebut disampaikan Caleg PKB dan Partai Demokrat untuk DPR RI, menyangkut hasil rekapitulasi perhitungan suara yang ditetapkan.
"Keberatan itu, ditindaklanjuti oleh KPU dengan menyatakan bahwa apa yang dilakukan PPS dan PPK itu benar. Kami juga menyampaikan bahwa penetapan rekapitulasi di KPU Lumajang belum final," katanya, kemarin (21/4).
Dia menjelaskan, para caleg menilai ada perubahan perolehan suara dari data yang diperolehnya sesuai hasil pemungutan suara di TPS. Dimana, data total perolehan suara di TPS, berubah di tingkat Panitia Pemungutan Suara di Desa dan Panitia Pemilihan Kecamatan di tingkat kecamatan.
"Keberatan itu bisa diajukan melalui gugatan oleh Caleg yang bersangkutan dengan disertai bukti-bukti. Jika nantinya dalam proses peradilan di MK hasilnya memerintahkan KPU melakukan perubahan, maka keputusan hukum tersebut akan dipatuhi," ucapnya.
Sementara di Jember, meski proses rekapitulasi suara masih berjalan, Dewan Pengurus Cabang Partai Bulan Bintang DPC (PBB) Jember, memastikan akan menolak hasil rekapitulasi itu. dpc pbb akan mengajukan gugatan ke mahkamah konstitusi, terkait hasil rekapitulasi yang digelar Kpu Jember.
Ketua DPC PBB Jember Ahmadi Wijaya mengatakan, seharusnya KPU Jember tidak melanjutkan proses penghitungan suara. sebab masih banyak problem dan kecurangan yang terjadi di tingkatan bawah.
Saat ini kecurangan itu, kata Ahmadi, masih belum diproses baik oleh Panwaslu maupun KPU Jember.
''Data yang dikumpulkan PBB ada dugaan manipulasi dan penggelembungan suara di enam kecamatan,'' katanya.
Atas dasar itulah, PBB bersama partai lain seperti PPP akan menggugat KPU Jember hingga petugas KPPS di Mahkamah Konstitusi.



