
JEMBER (BangsaOnline) - Panwaslu Kabupaten Jember mengalami kesulitan mendalami indikasi dugaan terjadinya pelanggaran pidana pemilu. Kesulitan lantaran aturan tidak memberikan kelonggaran waktu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Jember, Dima Ahyar menjelaskan, sejauh ini Panwaslu menerima 38 laporan dugaan pelanggaran pemilu, yang terjadi selama masa tenang, tahapan pemungutan suara dan rekapitulasi suara. Dari 38 laporan tersebut, beberapa diantaranya memang ada indikasi pidana pemilu.
Namun, berbeda dengan pelanggaran administrasi, dugaan pidana pemilu harus didalami lebih jauh, untuk memastikan semua unsurnya terpenuhi. ''Pada tahap inilah Panwaslu menjadi tidak berdaya, karena aturan tidak memberikan kewenangan yang cukup kuat,'' katanya.
Menurutnya, dugaan hanya dalam waktu 5 hari harus sudah disimpulkan, unsur pidana terpenuhi atau tidak. ''Padahal untuk mengklarifikasi saksi dan pengumpulan barang bukti dibutuhkan waktu yang cukup lama,'' ujarnya.
Sebelumnya Panwaslu Kabupaten Jember merekomendasikan kepada KPU Jember terjadinya pelanggaran administrasi di Desa Saidomulyo Kecamatan Silo. Namun, Panwaslu tidak memiliki cukup waktu untuk mendalami dugaan pidana pemilu tersebut.(yud/lan)



