
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tujuh pasangan calon (paslon) kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak pada 9 Desember 2015 mendatang, terancam didiskualifikasi KPU Provinsi Jawa Timur, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hingga kini, 7 paslon tersebut belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pejabat negara.
Komisioner KPU Jatim Choirul Anam, menegaskan, KPU belum mendapatkan surat penguduran diri dari tujuh calon tersebut sebagai syarat maju sebagai calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah.
Mereka ini adalah adalah Hj. Kartika Hidayati anggota DPRD Jatim sebagai Calon Wakil Bupati Lamongan, Warih Andono anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo calon Bupati Sidoarjo, Rasiyo Cawali Surabaya sebagai Komisiaris Bank UMKM Jatim, calon Bupati Gresik Dr. Husnul Khuluk, Sugiri Sancoko Cabup Ponorogo sebagai anggota DPRD Provinsi Jatim, Misranto, Calon Bupati Bojonegoro yang belum mengajukan surat pengunduran diri dari PNS serta Nur. Achmad cawabup Sidoarjo.
“Seharusnya pengajuan pengunduran diri tersebut paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Tapi kenyataannya ada tujuh calon yang belum mengirimkan atau menyerahkan surat pengunduran diri ke kami,” tegas Choirul Anam, Selasa (20/10).
Disampaikan Choirul Anam, pengajuan pengunduran diri sudah diatur dalam Peraturan KPU No 12 tahun 2015 pasal 68. “Jika sampai batas waktu 60 hari sejak ditetapkan mereka belum mampu menyerahkan surat keputusan pemberhentian mereka, maka KPU akan menyatakan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS),”urai dia.
Seperti diketahui, dari 18 KPU kabupaten kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak di Jawa Timur kecuali Surabaya dan Pacitan telah menetapkan pasangan calon sejak tanggal 24 aguatus 2015.
”Kalau dihitung 60 hari sejak paslon ditetapkan, maka tanggal 22 Oktober besok merupakan batas akhir penyerahan SK pemberhentian mereka. Kalau tidak maka KPU setempat akan menyatakan mereka sebagai pasangan calon yang tidak memenuhi syarat atau dengan kata lain pencalonannya akan dibatalkan,” tandasnya lagi.
Terpisah, Kartika Hidayati membantah jika dirinya belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD Jatim. Bahkan, politisi PKB ini, mengaku surat pengajuan pengunduran diri sebagai wakil rakyat Jatim tersebut, sudah ia sampaikan begitu mendaftar ke KPUD Lamongan sebagai calon wakil Bupati Lamongan.
“Persyaratan tersebut sudah saya sampaikan ke Mendagri melalui pimpinan DPRD Jatim. Kalau seperti ini, domainnya pimpinan dewan atau Mendagri,” terang Kartika.
Ditambahkannya, jika bisa saja Mendagri dianggap menghambat pelaksanaan Pilkada. Sebagai bukti hingga kini surat pemberhentian sebagai anggota DPRD Jatim belum turun. Padahal bagi DPRD kab/kota yang notabene mendapat persetujuan dari gubernur sudah turun.
"Karena itu kami disini juga menunggu surat rekomendasi dari Mendagri,"tegas politisi asal PKB ini.(mdr/rev)



