Tuntut Kades Mundur, Ratusan Warga Desa Semambung Demo Kejari

SIDOARJO (bangsaonline) - Ratusan warga Desa Semambung Kecamatan Gedangan mendemo kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jl Sultan Agung, Senin (10/3/2014).

Pendemo terdiri dari bapak-bapak, ibu-ibu dan para pemuda itu menekan Kejari untuk segera menahan Aryoto.

Sebab Aryoto, mantan Kepala Desa (Kades) Semambung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi uang sewa TKD (Tanah Kas Desa) sebesar Rp 60 juta, sampai saat ini belum ditahan.

Diungkapkan Sugiman, koordinator aksi demo, kedatangannya bersama ratusan warga terpaksa dilakukan. Karena ulah Aryoto semakin terungkap. Karena ada dugaan korupsi bertambah. Yang semula hanya Rp 60 juta, hasil sewa TKD. Dan proses hukumnya sudah ditetapkan Kejari Sidoarjo sebagai tersangka. Kasusnya sudah lama, namun Aryoto belum ditahan oleh Kejari Sidoarjo.


“Kini kasusnya muncul baru. Yakni, ada dugaan korupsi uang partisipasi pembangunan masjid sebesar Rp. 300 juta dan uang pembangunan desa Rp 200 juta dari PT. Tidak hanya itu, ada dugaan lagi uang BUMDes, sebesar Rp. 1, 4 miliar kini hanya tinggal Rp. 700 juta,” terang Sugiman dan Edy Suyanto kordinator aksi usai pertemuan dengan Kasi Pidsus, Irwan Setyawan.

Ulah Aryoto terungkap setelah serah terima jabatan pada 2013, yang digantikan oleh Wibowo Kades baru Desa Semambung. “Dalam laporan pertanggungjawaban, uang Rp. 1, 4 miliar sisa Rp 700 juta itu laporannya digunakan untuk dana operasional desa setiap bulan Rp. 18 juta. Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke Pak Irwan Setyawan (Kasi Pidsus, red),” ujar Sugiman.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: