| JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sejak
1 Oktober 2015 lalu, PT PLN (Persero) melakukan perubahan dalam pembayaran
pulsa listrik, yakni memisahkan biaya administrasi yang dikenakan pihak bank
dengan token/pulsa listrik yang dibeli pelanggan listrik prabayar. "Benar, sejak 1 Oktober ada PLN melakukan perubahan dalam pembelian token listrik," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, seperti dilansir detikFinance, kemartin. Benny menjelaskcan, perubahan kebijakan token listrik ini adalah memisahkan biaya administrasi dari nominal token listrik yang dibeli pelanggan. Bila sebelumnya, ketika pelanggan membeli pulsa listrik dengan nominal tertentu. Misalnya Rp 50.000 atau Rp 100.000 sudah termasuk biaya administrasi bank. Kali ini pembelian token Rp 50.000 belum termasuk biaya administrasi. "Memisahkan dengan jelas biaya administrasi bank dengan biaya pembelian token listrik," kata Benny.
"Dengan cara sekarang, semakin jelas berapa biaya administrasi bank, karena menjadi tambahan dari nilai token," tutup Benny. (rrd/dnl/dtf) |




