Ini Penjelasan PLN Soal Beli Pulsa Listrik Rp 50.000 Bayar Rp 53.000

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sejak 1 Oktober 2015 lalu, PT PLN (Persero) melakukan perubahan dalam pembayaran pulsa listrik, yakni memisahkan biaya administrasi yang dikenakan pihak bank dengan token/pulsa listrik yang dibeli pelanggan listrik prabayar.

"Benar, sejak 1 Oktober ada PLN melakukan perubahan dalam pembelian token listrik," kata Kepala Divisi Niaga PLN, Benny Marbun, seperti dilansir detikFinance, kemartin.

Benny menjelaskcan, perubahan kebijakan token listrik ini adalah memisahkan biaya administrasi dari nominal token listrik yang dibeli pelanggan. Bila sebelumnya, ketika pelanggan membeli pulsa listrik dengan nominal tertentu. Misalnya Rp 50.000 atau Rp 100.000 sudah termasuk biaya administrasi bank. Kali ini pembelian token Rp 50.000 belum termasuk biaya administrasi. "Memisahkan dengan jelas biaya administrasi bank dengan biaya pembelian token listrik," kata Benny.


Dulu, ketika beli token listrik Rp 100.000, maka biaya administrasi bank termasuk di dalam Rp 100.000 itu, sehingga konsumen tidak mudah mengetahui berapa biaya administrasi yang dikenakan bank.

"Dengan cara sekarang, semakin jelas berapa biaya administrasi bank, karena menjadi tambahan dari nilai token," tutup Benny. (rrd/dnl/dtf)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: