Bawaslu Limpahkan 12 Kasus Pelanggaran Kampanye ke Kepolisian

Bawaslu Limpahkan 12 Kasus Pelanggaran Kampanye ke Kepolisian

SURABAYA (bangsaonline) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur menemukan 12 pelangggaran selama pelaksanaan kampanye Pemilu 2014. Ke-12 pelanggaran tersebuttelah dilimpahkan ke kepolisian.Jika dalam persidangan ditemukan adanya pelanggaran, maka caleg bisa gugur atau dicoret dari anggota legislatif.

Komisioner Bawaslu Jatim, Sri Sugeng Poedjatmiko menegaskan, selama pelaksanaan kampanye, Panwaslu dibeberapa kabupaten/kota se Jatim telah menemukan sejumlah pelanggaran. Baik yang dilakukan oleh tim sukses maupun para caleg. Karenanya sesuai dengan bukti-bukti yang ada telah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk selanjutnya disidangkan.

"Bawaslu belum mengambil keputusan terhadap 12 kasus pelanggaran kampanye. Mengingat 12 kasus tersebut masih disidangkan dan kita akan menunggu sampai proses hukum tersebut inkrah atau memiliki kepastian hukum,"tandas Sugeng, Minggu (20/4/2014).

Sugeng membeberkan, 12 pelanggaran tersebut dilakukanMoch Syamsul Arifin (caleg Partai Hanura untuk DPRD Jatim, Kasus politik uang, waktu Kejadian 28 Februari 2014, barang Bukti berupa 1 kg gula pasir, 2 bungkus mie instan, 2 bungkus kopi instan, 3 lembar surat suara dan satu lembar foto dan sudah di vonis PN Malang 1 bulan penjara masa percobaan 2 bulan dan denda Rp10 juta.

"Untuk kasus ini Jaksa melakukan banding,"pungkas mantan Ketua Panwaslu Jatim itu.

Selanjutnya, Muji Mulyo (Caleg PKB untuk DPRD Kabupaten Malang), kasus politik uang, waktu Kejadian: 9 Maret 2014. Sedang barang Bukti, berupa ontoh alat peraga surat suara. Selanjutnya,Dodik Herdianto (Tim Sukses Caleg Partai Demokrat untuk DPRD Jatim), kasus politik uang, waktu Kejadian 22 Maret 2014, dengan barang bukti 1 kaos bergambar SBY, kartunama caleg, uang Rp20 ribu. Kemudian: Ali Machsan Moesa (anggota DPR RI dan Caleg PKB untuk DPR RI), Kasus politik uang, waktu Kejadian: 25 Maret 2014. Barang bukti 1 lembar kerudung, foto uang kas pengajian.

"Untuk kasus ini sudah diSP3 karena saksi tidak bisa dihadirkan,"paparnya.

Berikutnya,Edi Prajitno (caleg PKPI untuk DPRD Kota Malang) dengan kasus kampanye memakai fasilitas pendidikan. Adapun waktu Kejadian 16 Maret 2014 dengan barang bukti 1 surat pemberitahuan sebagai jurkam PKPI, foto copy SK PKPI Malang, 1 lembar speciment surat suara, 1 lembar foto Edi Prajitno, 1 lembar kartu nama dan pada 10 April sudah disidangkan tahap II. Setelah itu,Christea P (Caleg Partai Demokrat utuk DPRD Kota Malang), Kasus kampanye memakai fasilitas pendidikan , waktu kejadian 16 Maret 2014 dengan barang bukti 1 lembar surat sebagai tim Demokrat, 1 lembar foto copy sebagai caleg, 1 lembar speciment surat suara.

Untuk kasus ke tujuh dengan terlapor Ahmad Andi (caleg Partai Golkar untuk DPRD Malang) dan Tyas Indah (caleg Partai Golkar DPRD Malang berupa kasus politik uang dengan waktu kejadian 25 Maret 2014, berupa barang bukti: 1 bandel foto copy berita acara klarifikasi, 1 bandel foto copy keterangan atau klarifikasi di bawah sumpah atau janji Panwaslu Kecamatan Donomulyo Malang.

SelanjutnyaHanik Dwi Martia (Kepala Desa Tanjung Tirto Singosari Kabupaten Malang). Ini terkait kasus Kades kampanye bagi kerudung, waktu kejadian: 27 Maret 2014 dengan Barang bukti berupa Rekaman suara pengajian/tahlil, satu buah kerudung. Kemudian disusulKhoirul (warga) , dengan Kasus perusakan alat peraga kampanye caleg PKB, waktu kejadian: 29 Maret 2014 di Suwayuo Sukorejo Pasuruan, dengan barang bukti alat peraga kampanye caleg PKB yang sudah rusak. "Khusus kasus ini masih dilakukan proses sidik," tambahnya.

Untuk nomor urut 10, terlapor adalah Heri Patmono (Ketua KPPS TPS 16 Dusun Pojok Kec Garum Kabupaten Blitar) berupamerusak segel gembok/kunci kotak suara dan mencoblos tanda gambar kertas suara dengan waktukejadian 9 April 2014, berupa barang bukti: 2 buah kotak suara, paku, 55 surat suara DPR RI yang sudah dicoblos di kolom Partai Demokrat untuk caleg no urut 2 atas nama Nova Riyanti Yusuf, 55 surat suara DPR Kabupaten Blitar yang sudah dicoblos di kolom Partai Gerindra untuk caleg no urut 6 atas nama Heni.

"Dengan keterangan telah digelar sidangtahap 1 pada 11 April dan P21 pada 15 April rencana sidang tahap II digelar pada 17 April,"tegasnya.

Selanjutnya, terlaporHM Taufiq (caleg PKS untuk DPRD Sampang) dan Ahmad (pendukung HM Taufiq) dengan kasus mengambil kotak suara DPRD provinsi dan DPRD kabupaten yang berisi surat suara hasil pemungutan suara yang masih tersegel. Waktu kejadian 9 April 2014. Dan kini masih dalam proses sidik. Lanjut terlapor Dwi Marwati (warga Desa Godong Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang). Kasus memberikan suara lebih dari satu kali, waktu kejadian 9 April 2014.

"Kami berharap proses hukum selesai sebelum penetapan caleg, dengan begitu Bawaslu dapat segera mengeluarkan rekomendasi. Dan yang jelas hampir 80 persen kasus pelanggaran caleg berupa politik uang,"ujar Komisioner berlatar advokat itu.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: