Adanya TPS Fiktif, KPK Diminta ke Madura

Adanya TPS Fiktif, KPK Diminta ke Madura

SURABAYA (bangsaonline) - Komisi A DPRD provinsi Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan untuk menyelidiki kasus TPS fiktif di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang,Kabupaten Sampang. Pasalnya, pelanggaran tersebut berpotensi merugikan negara terkait dengan pengadaan surat suara yang tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi A DPRD Jatim, Fauzi Faried. Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan kasus coblosan di 17 TPS fiktif di Desa Bira Barat dilakukan secara terstruktur dan massif. Hal ini dibuktikan dengan perolehan suara oleh satu caleg sampai ratusan. Padahal diwilayah lain tidak sebesar itu. Karenanya, pihak KPK harus turun tangan untuk melakukan investigasi kasus tersebut, mengingat ada uang negara yang bocor terkait penggunaan surat suara.

"Kita harus melihat kasus ini secara luas. Bukankah pengadaan surat suara dibiayai oleh APBN. Sementara disatu sisi kasus yang terjadi di Desa Bira Barat adalah penyimpangan surat suara. Karenanya sepatutnya KPK ikut turun melakukan investigasi," tandasnya, Minggu (20/2/2014).

Politisi Partai Gerindra Jatim ini menambahkan, upaya penyelidikan oleh KPK itu penting untuk shock teraphy bagi mereka yang mencoba bermain-main dengan pemilu, khususnya dalam pengadaan logistik. Apalagi disana ditengarai ada tujuan untuk memenangkan beberapa caleg dengan cara yang tidak wajar, bahkan terindikasi money politic.

Seperti diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim memberikan rekomandasi agar dilakukan pemilihan ulang atau pemungutan di 17 Tempat pemungutan Suara (TPS) yang diduga fiktif di seluruh Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Rekomandasi ini turun setelah Bawaslu Jatim, bersama sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pemilu legislatif 2014, KPU Jatim menggelar rapat tertutup di kantor Bawaslu Jawa Timur, Surabaya, pada Rabu (16/4) Dini hari.

Ketua Bawaslu Jatim, Sufyanto di kantor Bawaslu Jatim mengatakan rekomandasi pemilihan ulang ini setelah Bawaslu Jatim menemukan beberapa fakta dan laporan di lapangan baik dari Panwaslu Kabupaten Sampang, dan petugas Gakumdu turun langsung ke lapangan. Ia menjelaskan adapun persoalan substantif dalam proses pemungutan suara di 17 TPS di Desa Bira Barat pada 9 April 2014 lalu.

Namun sayang, pemilu ulang urung dilaksanakan karena seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menolak menyelenggarakan pemilu ulang. Langkah boikot KPPS itu juga diikuti warga di Desa Bira yang menolak melaksanakan hak pilihnya.

Terpisah, Komisioner KPU Jatim Divisi Sosialisasi Gogot Cahyo Baskoro membantah adanya TPS fikif di desa Bira. Gogot juga menegaskan dalam rekomendasi Bawaslu kepada KPU Jatim juga tidak menyebut satupun tentang adanya indikasi fiktif. Karena kalau itu benar fiktif, maka sanksinya tak sekedar pemilu ulang tapi juga pidana permilu. "Tidak ada satu pun rekomendasi Bawaslu itu yang menyebut tentang TPS fiktif. Kalau ada, pasti tidak ada yang mau jadi KPPS lagi karena sama saja mengakui melakukan pelanggaran pidana pemilu pada 9 April lalu,"imbuh Gogot.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: