
LAMONGAN (bangsaonline) - Panwas Lamongan meminta KPU tidak memaksakan diri untuk melakukan rekapitulasi. Sebab, masih ada penghitungan ulang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
"Sebelum clear, kami mendesak KPU untuk tidak memaksakan diri melakukan rekapitulasi ditingkat kabupaten. Rekapitulasi ditingkat kabupaten baru bisa dilakukan kalau ditingkat kecamatan tidak ada masalah," ujar Mustakim Khoirun, koordinator bagian penindakan Panwas Lamongan, Sabtu (19/4/2014).
Disebutkannya, dari laporan yang masuk ke panwas sedikitnya ada tiga kecamatan yang melaporkan penghitungan ulang suara di tingkat kecamatan. Tiga kecamatan ini masing-masing Kecamatan Sukodadi, Babat serta Karanggeneng.
"Persoalan yang timbul adalah ketidakcocokan antara suara yang tidak sah dengan yang sah, serta perolehan suara untuk anggota DPRD dan DPR-RI," ujar Mustakim.
Hanya saja dari koordinasi dengan pihak KPU diperoleh kabar kalau rekapitulasi tetap dilakukan besok (Minggu, 20/4).
"Sedangkan sisa daerah yang lakukan penghitungan ulang bisa dilakukan rekapitulasi di KPU Senin (21/4)," tandasnya.



