
SURABAYA (BangsaOnline) - Satu-satu fakta adanya dugaan penyimpangan penerbitan sertifikat instruktur di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur terkuak. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menemukan bahwa sertifikat diterbitkan untuk diperjualbelikan.
Informasi dihimpun di Kejari Perak menyebutkan, oleh oknum PNS di satu unit pelaksana teknis Disnakertrans Jatim sertifikat instruktur itu dijual Rp 500 ribu per lembar. Oknum PNS tersebut selama ini memang bertugas sebagai pencetak sertifikat di Disnakertrans Jatim. Sertifikat yang diterbitkan begitu mirip dengan sertifikat asli yang diterbitkan sesuai ketentuan.
Diduga, oknum PNS itu menerbitkan dan menjual sertifikat instruktur kepada seorang pemesan tanpa melalui proses sebenarnya. Padahal, menurut ketentuan, sertifikat instruktur baru bisa diterbitkan dan diberikan kepada seseorang apabila dia lulus training of trainer (TOT). Oknum mencetaknya setelah si pemesan menyerahkan foto dan data identitas pemesan.
Saksi menerangkan kepada penyidik, sertifikat itu diterbitkan dan diberikan kepada pemesan tanpa TOT, tentu saja setelah membayar uang Rp 500 ribu. Sertifikat itu biasanya digunakan untuk memenuhi syarat utama rekanan yang mengikuti lelang proyek pelatihan di Disnakertrans. ”Karena sertifikat rekanan mirip aslinya, makanya unit lelang pemkot langsung menerima,” kata salah satu penyidik kasus ini.
Penyidik, lanjut dia, terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan sejumlah bukti dan mengorek keterangan tambahan dari para saksi. Penyidik meyakini, sertifikat asli tapi palsu itu sudah diperjualbelikan sejak lama dan dalam jumlah yang tidak sedikit. Apalagi, sertifikat yang sudah disita penyidik bertuliskan terbitan tahun 2009. Padahal, di tahun itu Disnaker Jatim tak mengadakan pelatihan TOT.
Kepala Kejari Tanjung Perak Tatang Agus Volleyantono membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, kendati kecil kemungkinan adanya kerugian negara pada kasus ini, namun pihaknya yakin kasus ini bisa ditarik ke ranah korupsi. Dia menyebut penyidik akan menarik kasus ini ke Pasal 9 UU Tipikor. Intinya, baik PNS maupun bukan, yang diberi tugas menjalankan jabatan, memalsukan daftar yang khusus untuk pemeriksaa administrasi bisa dijerat korupsi. ”Kasus ini sudah naik ke penyidikan,” ujarnya.
Dugaan pemalsuan sertifikat instruktur di Disnakertrans Jatim ini tercium setelah penyidik Pidana Khusus Kejari Perak mengembangkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana pelatihan otomotif di Disnakertrans Surabaya. Dalam kasus pelatihan otomotif ini, penyidik sudah menetapkan satu orang dari rekanan dan empat PNS sebagai tersangka.



