SURABAYA (BangsaOnline) - Unit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menggagalkan peredaran uang palsu (upal) senilai Rp 25 juta dengan pecahan Rp 100 ribu milik Sutrisno (58 tahun) warga Kabupaten Blitar. Polisi hanya bisa menangkap Sutrisno karenakan pelaku lainya Dirman (45) warga Nganjuk selaku pemilik atau mencetak upal tersebut, meninggal dunia karena kecelakaan di Kabupaten Jombang.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti dalam keterangannya menerangkan, penggagalan peredaran upal di Surabaya, berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan adanya upal yang masuk ke Surabaya. Dari keterangan tersebut, anggota Unit Tipidek Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penyelidikan hingga akirnya mendapatkan orang yang bisa menukarkan upal tersebut.
"Dari informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Sutikno, pada Sabtu (8/3) di Jl Niaga Samping, yaitu di kawasan Pakuwon Surabaya,"terangnya.
Suparti menambahkan, dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti berupa 250 lembar uang kertas, dengan pecahan Rp 100 ribu atau senilai 25 juta. Dan tersangka ini mendapatkan uang tersebut dari Dirman. Sedangkan modus yang digunakan, untuk uang asli satu lembar dihargai tersangka dengan tiga uang lembar.
Sementara Kanit Pidek AKP Rise Sandiantati, SIK menambahkan, memang benar kalau Sutikno ini sebagai pengantar Dirman yang sudah meninggal di Kabupaten Jombang pada Maret 2013 lalu, karena kecelakaan. Dan untuk memastikan hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan terhadap Satlantas Polres Jombang. Hasilnya, memang benar, bahwa Dirman meninggal dunia karena kecelakaan di Jombang.
Mengenai modus dari peredaran upal ini, AKP Rise menerangkan, Sutikno tidak mengetahui upal tersebut darimana, karena hanya bertugas sebagai pengantar.
Sehingga dia tidak mengetahui, sudah berapa besar dan konsumennya siapa saja yang sudah menerima dan mengedarkan upal tersebut. Namun yang pasti, berdasarkan penuturan tersangka daerah yang jadi peredaran upal, yakni Yogyakarta, Solo, Blitar, Tulungagung,Kediri, dan Blitar.
Sutikno mengaku, kalau dirinya hanya mendampingi Dirman saat ketemu konsumen.
"Saya tidak tau berapa besaran upal yang sudah beredar. Karena dirinya hanya mengantarkan Dirman. Jadi tidak tau, siapa pemesannya,"tutur Sutikno pecatan PNS Pemkab Jombang ini.
Sutikno terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar sesuai dengan pasal 36, ayat 2 dan 3, Undang-undang RI nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.



