
JEMBER (bangsaonline)-Lantaran tidak puas dengan hasil penghitungan surat suara dalam Pileg yang dilaksanakan pada Tanggal 9 April lalu, sejumlah saksi dari parpol peserta Pemilu dari 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kelurahan Jumerto, Kecamatan Patrang, Rabu (16/4), meminta dilakukan pembukaan kotak suara untuk mencocokan hasil penghitungan suarai Formulir Model C dan D dengan hasil rekapitulasi yang dilakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
Para saksi menduga dari hasil penghitungan ada ketidakcocokan hasil penghitungan surat suara sah dan tidak sah di 5 TPS, meskipun nilainya tidak signifikan.
Ketua Panwascam Patrang, Nurhadi menuturkan, setelah banyak mendapat keluhan saksi dari 8 parpol di wilayah tersebut yakni PPP, PKS, Nasdem, PKB, Golkar, PBB, Gerindra dan PAN, berdasarkan kesepakatan bersama yang diambil Panwascam dan KPPS masing-masing TPS, maka dilakukan pembukaan kotak suara untuk mencocokan hasil penghitungan suara di Formulir C dan D, dengan rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan masing-masing KPPS, di 5 TPS di Kelurahan Jumerto.
Menurut Nurhadi, meski tidak signifikan, tetapi tetap ditemukan adanya kesalahan pengitungan yang dilakukan seluruh KPPS. Jumlah kesalahan penghitungan yang terjadi, berkisar antara 2 hingga 5 suara. Meski jumlahnya tidak signifikan, Nurhadi menegaskan, namun masalah itu cukup berpengaruh terhadap hasil akhir perolehan suara masing-masing parpol.
Nurhadi menambahkan, hasil penghitungan dari Plano yang dilaksanakan di hari ini, dianggap sebagai koreksi dari kesalahan penghitungan atau kesalahan penulisan yang dilakukan KPPS, dan yang nanti hasilnya akan diserahkan ke KPU Kebupaten Jember.



