KEDIRI (bangsaonline) - Ambar Dwi (26) warga desa Doko Kecamatan Ngasem,kabupaten Kediri, diamankan polisi karena mencuri ditoko milik Harmin Tohari warga Dusun Sobo Desa Nambaan Kecamatan Ngasem, majikannya sendiri.
Informasi yang dihimpun, dalam menjalankan aksinya, Ambar bekerja sama dengan Katmini (34) seorang pembeli warga Dusun Sobo Desa Nambaan Kecamatan Ngasem. Dalam setiap Katmini membeli barang di toko korban selalu diberi kelebihan jumlah barang. Setelah itu, barang tersebut dijual kembali dan hasilnya dibagi dua. Lama kelamaan curiga barang dagangannya cepat habis, korban melaporkan kejadian ini ke polisi.
“Mendapat laporan petugas langsung mendatangi TKP dan mencurigai Ambar. Awalnya Ambar selalu berkelit, namun setelah didesak akhirnya mengakui perbuatannya,” kata Kasubag Humas Polres Kediri AKP Budi Nurcahyo, Rabu (16/4) sore.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri. “Kedua pelaku bisa dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Budi.




