Dilaporkan Gelapkan Rumah, Pendeta Berpelukan Bebas dari Penjara

  Dilaporkan Gelapkan Rumah, Pendeta Berpelukan Bebas dari Penjara


SURABAYA (bangsaonline) - Emma Gajatri (44), warga rungkut Asri Tengah VII no 6, dan Pendeta Loeis Ery Lipesik (64), warga Mulyorejo Barat 31 Surabaya, adik iparnya, semringah. Keduanya dipastikan bebas dari penjara kendati divonis 1 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu (16/4/2014).

Dua terdakwa itu didudukkan sebagai pesakitan setelah dilaporkan Agus Supriyanto (55), warga jalan Rungkut Pandugo I Surabaya, menggelapkan rumahnya. "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan," kata ketua majelis hakim Bayu Isdiatmoko.

Vonis tersebut sebulan lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Hakim mempertimbangkan keterangan saksi meringankan di sidang sebelumnya, bahwa perbuatan terdakwa didasarkan peristiwa utang-piutang oleh korban kepada terdakwa.

Menanggapi putusan itu, pengacara terdakwa, Edward Raimon, mengaku hakim kecewa kendati putusan yang dijatuhkan kepada kliennya ringan. "Berdasarkan keterangan saksi, rumah pelapor berada di tangan terdakwa sebagai jaminan utang," tandasnya.

Tito, tim pengacara terdakwa, menambahkan, seharusnya kliennya bebas karena perkara ini lebih tepat sebagai perdata. "Tapi bagaimanapun kami terima putusan hakim. Besok klien saya keluar dari penjara," tandasnya.

Perkara ini berawal pada tahun 2007. Saat itu bisnis saksi korban mengalami kebangkrutan. Oleh bank, rumah korban di Delta Asri Baru kav 88 Waru Sidoarjo hendak disita. Melalui rekan terdakwa, korban lalu meminta tolong untuk dijualkan rumahnya uang agar bisa melunasi utang di bank.

Keterangan saksi, suami terdakwa Emma, Pendeta Jefry, kemudian meminjamkan uang Rp 200 juta kepada pelapor. Keluarga terdakwa menganggap rumah pelapor sebagai jaminan. Belakangan, ini dipermasalahkan oleh pihak pelapor.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: