DPRD Kota Mojokerto Minta Relokasi Pasar Tak Langgar RTRW

DPRD Kota Mojokerto Minta Relokasi Pasar Tak Langgar RTRW

MOJOKERTO (bangsaonline) - Anggota DPRD Kota Mojokerto meminta agar Pemkot Mojokerto tidak melanggar rancangan Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) dalam relokasi pedagang Pasar Tanjung Anyar yang direhab senilai Rp 9, 3 miliar. Ini setelah area relokasi ditetapkan di lapangan Surodinawan.

Jika ternyata area relokasi di lapangan Surodinawan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), dewan minta pemkot segera menetapkan lahan lainnya."Jangan sampai langkah Pemkot menetapkan area relokasi sementara pedagang Pasar Tanjung Anyar itu kontra produktif dengan rencana RTTW atau bahkan melanggar jalur hijau,” cetus Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Paulus Swasono Kukuh, Senin (10/3/2014).

Kata Paulus, Pemkot Mojokerto sudah memiliki rencana tata ruang kota kurun tiga puluh tahun, mulai tahun 2012 sampai tahun 2032. Dalam pola rencana ruang Kota Mojokerto, terdapat dua kawasan utama, yakni kawasan lindung dan kawasan budi daya. "Kawasan lindung, di dalamnya tercakup kawasan RTH Kota. Jadi harus diketahui dulu, area relokasi itu masuk kawasan RTH atau bukan,” beber Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kota Mojokerto ini.

Jika lapangan Surodinawan itu masuk kawasan RTH dia meminta jangan dipaksakan karena akan berbenturan dengan penetapan kawasan infrastruktur perkotaan. Meski dalam pembahasan APBD 2014, dewan menyetujui anggaran untuk relokasi sementara, namun jika ternyata pemkot melanggar tata ruang, sangat dimungkinkan rencana itu dibendung. “Relokasi itu sifatnya sementara, tapi jangan sampai memunculkan masalah baru,” cetus politisi Partai Demokrat ini.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: