SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - 11 terpidana kasus korupsi ganti rugi lumpur lapindo Sidoarjo di luar peta area terdampak (PAT) tahun 2013, di Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, berstatus inkrah.
Terpidana kasus yang merugikan Rp536,5 juta itu, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara berbeda.
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta Majelis Hakim Vonis Bebas
Dari jumlah tersebut, semua terpidana dieksekusi Kejari Sidoarjo, ke Lapas Delta Sidoarjo.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak 5 terpidana yang telah dieksekusi oleh Kejari Sidoarjo pada pakan kedua di bulan September 2024. Sisanya, masih belum dieksekusi.
Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi membenarkan hal itu.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif
Menurutnya, pihaknya sudah memanggil secara patut dan sah untuk dilakukan eksekusi.
"Namun ada yang belum hadir memenuhi panggilan dikarenakan kendala teknis keberadaan dan sakit. Total hanya 5 (terpidana) yang berhasil (dieksekusi)," ucap Franky menjawab konfirmasi lewat chat WhatsApp.
Franky berkilah, jika semua terpidana kooperatif. Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya sudha menjadwalkan ulang eksekusi susulan.
Baca Juga: Ari Suryono Bantah Beri Perintah Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo
"Sudah dijadwalkan untuk giat eksekusi susulan," ungkapnya.
Sementara, kelima terpidana yang telah dieksekusi yaitu, Abdul Haris, mantan Kades Gempolsari periode 2010 - 2016 dan Madhuka, Kepala TPQ Al Istiqomah Desa Gempolsari.
Abdul Haris dan Madhuka, diadili dalam satu berkas itu masing-masing dijatuhi hukuman berbeda. Abdul Haris divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan inkracht di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca Juga: Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Penasihat Hukum Yakin Kliennya Divonis Bebas
Kemudian, Madhuka divonis pidana penjara 1 tahun 1 bulan, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan dan inkracht di tingkat kasasi.
Dalam putusan hakim, diungkapkan bahwa Abdul Haris bersama Madhuka terbukti merekayasa lahan wakaf yang diberikan oleh pemilik yaitu Almarhum Umbaran kepada pihak Masjid Al Istiqomah. Lahan tersebut, dipergunakan untuk kepentingan umum tempat pembelajaran Al Quran dan dibangun sebuah TPQ yang berada di depan Masjid Al Istiqomah Desa Gempolsari.
Tahan seluas 170 meter persegi itu, direkayasa dengan membuat dengan membuat surat pernyataan jual beli antara almarhum Umbaran kepada Madhuka.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Atas lahan Persil 68 d I Nomor 482 tercantum dalam buku letter C Desa Gempolsari seluas 170 meter pada tanggal 5 Agustus 1997.
Seolah-olah telah terjadi jual beli antara Madhuka dengan Umbaran. Padahal saudara Umbaran telah meninggal dunia pada tahun 1995.
Sementara, terpidana Abdul Haris, Kades Gempolsari saat itu menandatangani dan mengeluarkan beberapa surat yang digunakan untuk mengajukan permohonan pembayaran lahan terdampak Lumpur Sidoarjo terhadap lahan seluas 170 meter persegi tersebut untuk mendapat ganti rugi dari BPLS melalui APBN 2013.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab
Kemudian, Yudhi Kartikawan, Wakil Ketua tim verifikasi dan keempat Samsul Arifin, anggota tim verifikasi.
Keduanya diadili dalam satu berkas. Keduanya merupakan tim verifikator dari Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Sidoarjo.
Terpidana Yudhi Kartikawan dan Samsul Arifin divonis masing-masing 1 tahun, denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Keduanya inkrah di tingkat kasasi. Namun, Yudhi meminta upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.
Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Majelis Hakim Hadirkan Gus Muhdlor
Lalu, Didik Bangun R , ASN ATR BPN yang sebagai tim pemenangan jual beli tanah dan bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT tahun 2013.
Didik dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Perkara tersebut inkrah di tingkat kasasi.
6 Terpidana yang Belum Dieksekusi
Sementara itu, 6 terpidana lain yang masih belum dieksekusi adalah Siswo Hariyono, Seno Prasetyo, Slamet Priambodo, Khusnul Khuluk, Sunarto dan Hopyan.
Baca Juga: Hakim Kabulkan Pembukaan Rekening Suami dan Anak Terdakwa Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo
Siswo dan Seno, merupakan pegawai ATR BPN Sidoarjo. Mereka berdua merupakan sekertaris dan anggota tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa dan 9 RT Tahun Anggaran 2013.
Seno Prasetyo divonis selama 1 tahun penjara. Sedangkan, Siswo Hariyono divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Vonis keduanya inkrach di tingkat kasasi.
Kemudian terpidana Slamet Priambodo dan Khusnul Khuluk. Keduanya diadili dalam satu berkas. Slamet Priambodo, mantan Kapokja Perlindungan dan Pemulihan Sosial Bapel BPLS.
Sedangkan Khusnul Khuluk, mantan PPKom Kegiatan Penanganan Bidang Sosial Satker Penanggulangan Lumpur Lapindo di Lingkungan BAPEL BPLS Tahun Anggaran 2013.
Mereka divonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut inkrach di tingkat kasasi.
Lalu terpidana Sunarto dan Hopyan merupakan satu berkas dengan terpidana Didik Bangun R yang lebih dulu dieksekusi ke Lapas Sidoarjo.
Sunarto dan Hopyan divonis masing-masing selama 1 tahun dan 4 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Ketiganya merupakan ASN ATR BPN dan sebagai tim Penanganan Jual Beli Tanah dan Bangunan di Wilayah 65 RT, 3 Desa, dan 9 RT Tahun 2013.
Dari hasil penelusuran, para terpidana itu sebagian tidak ditahan, dan ada yang menjadi tahanan kota mulai dari penyidikan di Kejari Sidoarjo hingga perpanjangan Ketua PT Jatim. Hal itu berdasarkan yang tertuang dalam sistem informasi penelusuran perkara PN Surabaya.
Selain kesebelas terpidana itu, masih ada satu yang masih ada kaitannya dengan perkara tersebut, yaitu Sya'roni Aliem, Kades Gempolsari periode 2016 - 2022.
Berdasarkan informasi penelusuran perkara PN Surabaya, hal tersebut saat ini masih proses di tingkat kasasi.
Pada pengadilan tingkat awal, ia yang menjadi tahanan kota sejak penuntutan itu divonis pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 150 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sya’roni terbukti melanggar pasal 8 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terbukti membawa uang Rp 297,1 juta untuk kepentingan pribadi dari ganti rugi lahan TPQ di atas namakan lahan pribadi terpidana Madhuka. (cat/rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News