PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Mantan Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Paiton, Probolinggo, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo.
Kades berinisial H (42) ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa senilai Rp721 juta tahun anggaran 2018 sampai 2021.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi. Tim penyidik menemukan cukup bukti. Sehingga, terhadap H patut ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra, Rabu (18/9/2024).
Kasus ini berawal ketika terdapat adanya pengerjaan proyek pembangunan desa yang tidak dilaksanakan pada penyelenggaraan APBDes Tahun 2018 hingga 2021.
Di antaranya pembangunan drainase di Dusun Kebun dan pembangunan TPT RT 14 RW 04 di Dusun Alasmalang.
Baca Juga: 3 Bulan Terakhir, Polres Probolinggo Kota Rilis Puluhan Tersangka Kriminal
Selain itu, dalam pengelolaan DD, ADD, dan Silpa, mantan Kepala Desa Sidodadi periode 2018-2021 tersebut tidak membuat surat pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan dengan tidak didukung oleh dokumentasi, nota, kuitansi, spesifikasi, SPPD, dan SK tim.
Sehingga pengeluaran tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Dari hasil perhitungan yang diperoleh dari tim BPK RI, didapatkan adanya temuan kerugian negara sejumlah Rp721 juta," bebernya.
Baca Juga: Diduga Ilegal, Bongkar Muat di Pelabuhan Kota Probolinggo Jadi Perhatian
Ditambahkannya, akibat dugaan kasus korupsi itu, tersangka dijerat dengan Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
"Tersangka kini kita tahan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan," tegasnya. (ndi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News