SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dua pemuda diamankan oleh Tim Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya lantaran kedapatan menyimpan pil koplo jenis Y.
Keduanya adalah M. Adi Utomo Putra (26) warga Lamongan, dan remaja berinisial Y (18) warga Surabaya.
Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, mengatakan kedua pemuda itu diamankan di Jl. Margerejo, Selasa (17/9/2025) pagi pukul 06.20 WIB.
"Jadi pengamanan terhadap dua pemuda itu bermula dari kecurigaan akan gerak-gerik keduanya mengendarai motor. Melihat ada Tim Urai Turjawali saat melintas mereka tancap gas," ujarnya, Rabu (18/9/2024).
Melihat aksi dua pemuda yang mencurigakan, Tim Urai Turjawali pun melakukan pengejaran. Apalagi, keduanya tidak mengunakan helm.
Baca Juga: Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
"Sempat terjadi kejar mengejar terhadap dua pemuda tersbeut. Namun tidak lama, keduanya terjebak dan tidak bisa lari saat berada di traffic light seputaran pos 1.3 Jl. Margorejo yang mengarah ke selatan. Mereka diamankan Tim Urai Turjawali dan dilakukan pemeriksaan," tambah Arif.
Selain surat kendaran bermotor, Tim Urai Turjawali juga melalukan pemeriksan di saku celana kedua pemuda dan jok motornya. Hasilnya, ditemukan 17 pil koplo yang disimpan oleh keduanya.
"Tim Urai Turjawali mendapatkan barang bukti kepemilikan pil koplo, dan keduanya diamankan ke Polrestabes Surabaya serta diserahkan ke satnarkoba untuk melakukan pengembangan," tutup Arif Fazlurrahman. (rus/rev)
Baca Juga: Korban Begal di Surabaya Tolak Ajakan Damai Pelaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News