LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Ketua Forum Zakat (FOZ) Lumajang, Moh. Chudzil Chikmat, menyayangkan pernyataan mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq yang membawa-bawa nama baik FOZ Lumajang usai diperiksa tim Penyidik Polda Jatim.
Chikmat menyoal keterangan Thoriq ihwal pengelolaan dana donasi bagi penyintas Semeru. Ia menjelaskan terkait pelaporan bantuan penanganan erupsi Gunung Semeru di relokasi Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang.
Menurut dia, ada 3 poin yang perlu diluruskan. Yaitu soal legalitas, penyaluran bantuan, sampai laporan dari kegiatan lembaga amil zakat (LAZ).
LAZ merupakan lembaga resmi yang berada di bawah naungan Baznas dan disahkan oleh Kementerian Agama dengan dilengkapi SK. Dari ratusan LAZ, semuanya tergabung dalam FOZ.
"Anggota FOZ melaporkan perolehan donasi sampai penyalurannya itu ke Baznas sebagai induknya. Termasuk ke Kementerian Agama," ungkap Chikmat saat ditemui di Kantor Saku Yatim, Jumat (5/9/32024).
Laporan yang disampaikan ke Baznas, bukan hanya penanganan erupsi Semeru semata. Tetapi semua kegiatan yang dilakukan oleh masing-masing LAZ.
"Jika disebut tidak melaporkan ke Pemerintah Kabupaten Lumajang, tentu kalimat itu sangat tidak tepat. Apalagi jika bicara soal laporan perolehan LAZ," cetusnya.