Tersangka saat diamankan di Mapolres Kediri. (foto: dendi martoni/BANGSAONLINE)
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Suliyono (22) warga Dusun Tanggungmulyo, Desa Wonorejo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Kamis (27/8) menjalani pemeriksaan di unit PPP Satreskrim Polres Kediri. Ia diringkus petugas karena diketahui melakukan tindak asusila terhadap Rembulan (15) (bukan nama sebenarnya), warga Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Informasi yang dihimpun, penangkapan pemuda bertato yang setiap hari bekerja sebagai kuli bangunan ini bermula dari laporan orang tua korban, bahwa anaknya telah disetebuhi berulangkali oleh pelaku di tempat berbeda. "Korban kelihatan diam dan murung. Setelah diinterogasi orang tuanya ternyata telah disetebuhi pelaku yang tak lain pacarnya sendiri," tutur Kasatreskrim Polres Kediri M Aldy Sulaeman.
BACA JUGA:
- Jutaan Pil Dobel L Disita, Polres Kediri Ungkap 46 Kasus Narkotika dan Okerbaya dalam 2 Bulan
- Antisipasi Tindak Kejahatan Jalanan, Polres Kediri Bentuk Tim Anti Begal
- Kejari Kota Kediri Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara Inkracht
- Razia Gabungan di Lapas Kediri, Petugas Sita Benda Tajam Rakitan dari Blok Hunian
Pelaku dan korban menjalin hubungan baru sebulan ini, pelaku saat diperiksa usai ditangkap di rumahnya mengaku nekad menyetubuhi korban di alas sengon Desa Puncu sebanyak dua kali. Tak hanya itu saja, pelaku yang kemudian ketagihan melakukan hubungan layaknya suami istri, akhirnya mengulanginya dengan nekad masuk rumah korban lewat pintu belakang.
"Sekitar akhir bulan Juli dan pertengahan Agustus pelaku melakukan tindak asusila di alas sengon menggunakan alas jaket milik korban," papar AKP Aldy. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 1 jaket milik korban.
Sementara itu pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara terkena pasal 81 Jo 82 tahun 2008. "Pelaku dan korban saat ini masih kita mintai keterangan," tandasnya. (kdr1/rif/rvl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




